Hukum  

Puri Kaleran Kangin Pertanyakan Dasar Pengukuran Ulang Lahan Inkracht di Subak Kerdung, Kantah Denpasar Bungkam

Kuasa hukum Puri Kaleran Kangin
Nyoman Gde Sudiantara, kuasa hukum Puri Kaleran Kangin

DENPASAR, BethaNews.com – Polemik lahan di kawasan Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan, tak kunjung tuntas. Meski sengketa kepemilikan tanah tersebut telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Mahkamah Agung, muncul dugaan adanya pengukuran ulang terhadap objek tersebut oleh oknum pihak lain.

Tim Kuasa kuasa hukum Puri Kaleran Kangin mempertanyakan dasar dilakukannya pengukuran ulang itu, termasuk masih adanya klaim kepemilikan dan upaya pemasaran tanah oleh pihak lain tersebut. Kuasa hukum Puri Kaleran Kangin, I Nyoman Gde Sudiantara, yang akrab disapa Ponglik, menilai situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum atas objek sengketa yang telah melalui proses peradilan hingga tingkat tertinggi.

“Perkara ini sudah selesai secara hukum. Gugatan yang diajukan pihak lawan ditolak hingga kasasi di Mahkamah Agung. Namun kini justru muncul lagi klaim-klaim atas tanah tersebut, bahkan ada informasi mengenai pengukuran ulang dan upaya pemasaran lahan,” ujarnya.

Ponglik mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi bahwa pengukuran ulang terhadap lahan tersebut diduga dilakukan dengan persetujuan dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar. Namun hingga kini, pihak Kantah belum memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Dikonfirmasi mengenai alasan pengukuran ulang terhadap objek tanah yang masih berpolemik dan telah diputus inkracht, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Mulyadi, S.T., M.App.Sc., Ph.D., memilih tidak memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp disebut telah dibaca, namun tidak direspons.

Sikap bungkam tersebut justru memunculkan tanda tanya dari pihak kuasa hukum. Mereka mempertanyakan bagaimana objek yang telah diuji dalam proses peradilan dan diputus berkekuatan hukum tetap masih dapat diukur ulang hingga memunculkan aktivitas penawaran kepada masyarakat.

Menurut tim kuasa hukum, kondisi ini berpotensi menimbulkan kebingungan publik. Apalagi, belakangan ditemukan sejumlah iklan penjualan tanah di kawasan Subak Kerdung melalui media sosial dan marketplace yang menawarkan bidang tanah yang diklaim berkaitan dengan objek sengketa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *