Puri Kaleran Kangin sendiri merupakan pihak yang memenangkan perkara perdata terkait lahan tersebut. Gugatan yang diajukan Anak Agung Ngurah Darmawan dalam perkara Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar melalui perkara Nomor 68/PDT/2024/PT DPS, dan kembali ditegaskan Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi Nomor 1713 K/Pdt/2025 yang menolak permohonan kasasi sehingga perkara berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, menurut kuasa hukum, putusan inkracht tersebut belum menghentikan berbagai klaim terhadap objek lahan. Bahkan ditemukan aktivitas di lapangan yang mengarah pada penguasaan fisik, pemasangan plang kepemilikan, hingga dugaan masuknya alat berat ke area tersebut.
Atas berbagai peristiwa yang terjadi pasca putusan inkracht, tim kuasa hukum menyebut telah menempuh sejumlah langkah hukum pidana. Hingga saat ini terdapat empat laporan yang telah diajukan ke Polda Bali dan sebagian di antaranya telah memasuki tahap penyidikan.
Pihak Puri Kaleran Kangin pun mengingatkan masyarakat, investor, maupun calon pembeli agar berhati-hati terhadap setiap penawaran tanah yang berkaitan dengan objek di Subak Kerdung. Mereka meminta masyarakat tidak hanya berpatokan pada klaim sepihak, melainkan mencermati riwayat hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yang menjadi pertanyaan sekarang bukan lagi soal siapa yang menang di pengadilan, karena itu sudah diputus. Yang perlu dijelaskan adalah mengapa masih ada klaim atas tanah tersebut dan bagaimana pengukuran ulang bisa dilakukan terhadap objek yang status hukumnya sudah inkracht,” tegas Ponglik. NAN




