DENPASAR, BethaNews – Terpidana Togar Situmorang yang seorang pengacara dan selalu mengklaim dirinya sebagai Panglima Hukum, akhirnya dieksekusi kebalik jeruji besi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Badung Bali, Kamis 24 September 2026 sore.
Panglima Hukum ini tersandung kasus penipuan dan akhirnya harus menjalani pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan di Lapas Kerobokan. Togar Situmorang dilaporkan mantan kliennya, mantan Puteri Indonesia Persahabatan tahun 2022, Fannie Lauren Christie yang menderita kerugian sekitar Rp1,8 miliar.
Terpidana Togar memenuhi panggilan kejaksaan dan tiba di Kejari Denpasar sekitar pukul 11.00 Wita ditemani isteri dan anak serta tim kuasa hukum. Togar kemudian menjalani serangkaian tahapan administrasi dan juga pemeriksaan kesehatan di ruang Pidana Umum Kejari Denpasar. Ketika menjalani pemeriksaan kesehatan, tensi terpidana ini sempat melonjak ke angka 200.
Menarik disimak, saat dieksekusi perlakuan yang diberikan kepada Togar Situmorang berbeda dengan penahanan tersangka atau terpidana lainnya.
Saat digiring ke mobil tahanan, sekitar pukul 14.15 Wita, Togar yang mengenakan atasan putih dan celana panjang hitam rapi dikawal petugas kejaksaan, Kasi Intel, Achmad Wahyudi dan Kasi Pidum, Haryono tidak mengenakan rompi orange dan tangannya tak diborgol saat keluar dari ruangan Kasi Pidum.
Bahkan Togar sempat melakukan aksi protes dengan tidak mau keluar menuju mobil tahanan ketika ada wartawan yang mengambil fotonya. Sempat terjadi adu mulut antara beberapa awak media dengan anak dari Togar yang melarang untuk mengambil foto dan video saat Bapaknya digiring ke mobil tahanan.
Seperti diberitakan, perjalanan kasus pidana yang menyeret Togar Situmorang bermula dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melalui register perkara Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps.Saat itu, Majelis Hakim PN Denpasar, menjatuhkan vonis pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).
Togar kemudian mengajukan banding. Ditingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperberat hukuman dengan putusan pidana penjara selama 3 tahun. Selanjutnya, langkah hukum kasasi ditempuh Togar. Namun sayangnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Terdakwa Togar Situmorang maupun dari Jaksa.








