Hukum  

Sidang Lakalantas di Jalan Goa Gong, Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum dari LBH PENA  Minta Terdakwa Dibebaskan

Lakalantas
Tim kuasa hukum dari LBH PENA NTT Charlie Y. Usfunan, SH., MH., dan Yarianto Talaumbanua, SH.

DENPASAR, BethaNews.com –  Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mia Fida dari Kejari Denpasar dalam sidang, Selasa, 28 Juli lalu menuntut Theodorus Bani, sopir truk tangki air dalam kecelakaan lalulintas di Jalan Goa Gong, Kuta Selatan, Badung  dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yakni karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Tim Penasihat Hukum terdakwa Theodorus Bani dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perhimpuan Jurnalis (PENA) NTT, Bali, menyatakan, tuntutan pidana penjara selama empat tahun yang diajukan Jaksa tidak sepenuhnya didasarkan pada fakta yang terungkap selama persidangan.

“Tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan Jaksa dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tiga orang di Jalan Goa Gong, Kuta Selatan, tersebut,” tegas Yarianto Telaumbanua anggota  tim LBH PENA saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan  dalam persidangan Selasa, 4 Agustus 2026.

Tim kuasa hukum Edward Pangkahila, SH., MH., Charlie Y. Usfunan, SH., MH., Anderson Benyamin Sula, SH., dan Yarianto Telaumbanua, SH., menilai kecelakaan yang menewaskan Patrick Hanggono, Rory Max Hanggono, dan Nathan Mark Hanggono dipengaruhi oleh sejumlah faktor lain yang tidak dijadikan pertimbangan secara utuh oleh penuntut umum.

“Dalam perkara ini tidak tepat apabila seluruh beban kesalahan dibebankan kepada terdakwa. Fakta persidangan justru menunjukkan adanya dugaan kontribusi dari pihak lain serta kondisi sarana lalu lintas yang patut menjadi perhatian,” demikian salah satu pokok pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum.

Dalam pledoi disebutkan, sejumlah saksi menerangkan bahwa sebelum kecelakaan terjadi, sepeda motor korban berupaya menyalip truk tangki dari sisi kanan. Pada saat bersamaan, sebuah mobil Ford hendak keluar dari gang masuk ke  Jalan Goa Gong sehingga diduga membuat pengendara sepeda motor kaget dan megerem mendadak hingga kehilangan kendali dan terjatuh ke kolong truk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *