DENPASAR, BethaNews.com – Pengacara Togar Situmorang yang selalu mengklaim dirinya sebagai Panglima Hukum, ternyata dinyatakan terbukti melakukan penipuan terhadap kliennya, Fanny Lauren Cristie, mantan Putri Persahabatan Indonesia asal Papua dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Majelis hakim yang diketuai H. Sayuti mengabaikan dalil bahwa apa yang dilakukan adalah menjalankan peran profesinya dan advokat memiliki imunitas, saat menyampaikan pembelaan setelah dituntut dua tahun dan enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali.
Terdakwa yang selalu meyakinkan kliennya, dengan mengatakan dirinya adalah pengacara Tommy Winata (TW) dan Laskar Bali ini menurut Majelis Hakim dirinya telah menyalahgunakan profesinya sebagai advokat untuk melakukan penipuan terhadap kliennya.
“Mengadili, meyatakan terdakwa Togar Situmorang terbukti bersalah melakukan penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan, Selasa,28 April 2026.
Hakim menyatakan, terdakwa Togar Situmorang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa Togar Situmorang tidak memiliki itikad baik dalam menjalankan profesinya sebagai advokat sehingga kliennya mengalami kerugian.
Hakim juga mengesampingkan pembelaan terdakwa Togar Situmorang yang pada pokoknya menyatakan dirinya tidak bersalah karena memiliki hak imunitas sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Advokat. Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dihukum 2,5 tahun penjara.
Sementara itu, korban Fanny Lauren Cristie mengatakan dirinya merasa bersyukur karena putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. “Saya apresiasi putusan Majelis Hakim. Buat saya, dia menipu. Saya cuma berharap nggak ada korban lain,” katanya.








