Menurut jaksa, pernyataan itu sepenuhnya tidak benar. Proses penetapan tersangka tidak membutuhkan uang Rp 1 miliar, dan pihak penyidik Bareskrim tidak pernah meminta dana tersebut. “Terdakwa mengatakan hal tersebut hanya agar menyesatkan pemahaman saksi Fanni Lauren Christie sehingga tergerak hatinya mau menyerahkan uang kepada terdakwa,” terang jaksa.
Fanni pun akhirnya mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai Rp 910 juta ke rekening yang sama. Dana tersebut, kata jaksa, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Tak berhenti di situ, Togar juga mengaku memiliki hubungan keluarga dengan pejabat imigrasi, yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.
Terdakwa menjanjikan deportasi Luca Simioni jika Fanni menyiapkan dana Rp 500 juta. Fanni mempercayai janji itu dan mengirimkan uang dalam dua kali transfer masing-masing Rp 250 juta. Namun, pejabat yang disebutkan tidak memiliki hubungan maupun kesepakatan apapun dengan terdakwa. Pada Januari 2023, terdakwa kembali melancarkan tipu daya. Melalui pesan WhatsApp, ia menulis:
“Kapolres Badung have final agree and instruction to him make gelar and close this case,” yang berarti “Kapolres Badung sudah akhirnya menyetujui dan menginstruksikan kepada timnya untuk melakukan gelar perkara dan menghentikan kasus ini.”
Saat Fanni menanyakan perkembangan kasus pada 22 Februari 2023, terdakwa menjawab, “After Tmmr afternoon,” lalu melalui telepon menyebut bahwa untuk mendapatkan surat SP3 diperlukan uang Rp 200 juta.
“Padahal, penerbitan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan tidak memerlukan uang sebesar itu dan Kapolres Badung tidak pernah meminta dana tersebut,” kata jaksa. Akibat bujuk rayu itu, korban kembali mentransfer Rp 200 juta ke rekening atas nama Ellen Mulyawati.
Alhasil, aksi tipu – tipu dari Togar Situmorang yang selalu mengatakan dirinya,Doktor Hukum dan pengacara terkenal di Bali ini berhasil menguras isi rekening korban sebanyak Rp1,8 miliar. Gab








