Hukum  

Sidang Lakalantas di Jalan Goa Gong, Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum dari LBH PENA  Minta Terdakwa Dibebaskan

Lakalantas
Tim kuasa hukum dari LBH PENA NTT Charlie Y. Usfunan, SH., MH., dan Yarianto Talaumbanua, SH.

Atas dasar fakta-fakta tersebut, tim kuasa hukum memohon Majelis Hakim menolak seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Apabila majelis hakim berpendapat lain, pembela meminta putusan yang seadil-adilnya sesuai prinsip ex aequo et bono. NAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *