Atas dasar fakta-fakta tersebut, tim kuasa hukum memohon Majelis Hakim menolak seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Apabila majelis hakim berpendapat lain, pembela meminta putusan yang seadil-adilnya sesuai prinsip ex aequo et bono. NAN
Beranda Hukum Sidang Lakalantas di Jalan Goa Gong, Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum dari LBH PENA Minta Terdakwa Dibebaskan
Sidang Lakalantas di Jalan Goa Gong, Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum dari LBH PENA Minta Terdakwa Dibebaskan
Rabu, 5 Agustus 2026

Kabar Lainnya
Kabar Pilihan

Ia berharap komunikasi antara lembaga peradilan, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terus terjalin guna mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan…

“Dakwaan jaksa jauh berbeda dengan fakta lapangan. Banyak hal yang belum terurai secara utuh, terutama soal jalur yang dilalui terdakwa…

Menurut jaksa, pernyataan itu sepenuhnya tidak benar. Proses penetapan tersangka tidak membutuhkan uang Rp 1 miliar, dan pihak penyidik Bareskrim…




