Hukum  

Sidang Lakalantas di Jalan Goa Gong, Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum dari LBH PENA  Minta Terdakwa Dibebaskan

Lakalantas
Tim kuasa hukum dari LBH PENA NTT Charlie Y. Usfunan, SH., MH., dan Yarianto Talaumbanua, SH.

Tim Penasihat Hukum juga menyoroti fakta bahwa upaya mendahului dilakukan pada ruas jalan dengan marka garis utuh yang menurut ketentuan lalu lintas tidak diperbolehkan digunakan untuk menyalip kendaraan lain. Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan tidak diprosesnya pengemudi mobil Ford, padahal keberadaan kendaraan tersebut telah diungkap oleh saksi istri dan ibu korban dalam persidangan.

Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Badung juga dinilai memiliki tanggung jawab karena kondisi infrastruktur lalu lintas di lokasi kejadian belum memadai.

Dalam persidangan terungkap bahwa akses Jalan Lingkar Timur Universitas Udayana yang  dilewati truk tangki air, dikemudikan terdakwa, melewati Jalan Goa Gong tidak dilengkapi atau tidak ada  rambu larangan bagi kendaraan truk maupun bus.

Ini dikuatkan dengan keterangan saksi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, jalur tersebut memang dapat dilalui kendaraan berat karena tidak terdapat larangan sebagaimana yang dipasang pada jalur lama.

Tim kuasa hukum juga menyoroti kondisi marka jalan yang disebut telah memudar sehingga berpotensi mengurangi kewaspadaan pengguna jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Di sisi lain, terdakwa Theodorus Bani dalam keterangannya menegaskan dirinya tidak pernah memiliki niat maupun kesengajaan mengakibatkan kecelakaan. Saat kejadian, terdakwa mengaku tidak mengetahui sepeda motor korban terjatuh ke bawah truk hingga akhirnya baru menyadari setelah merasakan kendaraan yang dikemudikannya melindas sesuatu.

Usai kejadian, terdakwa menghentikan kendaraan, turun untuk memastikan kondisi korban, meminta pertolongan warga sekitar, serta kemudian berupaya melakukan mediasi dengan keluarga korban.

Kuasa hukum juga mengemukakan bahwa terdakwa selama proses persidangan bersikap kooperatif, belum pernah dihukum, serta masih menjadi tulang punggung keluarga.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa terdakwa mengemudikan mobil truk tangki air melewati jalan baru atau Jalan Lingkar Timur Unud, bukan melalui jalan lama yang ada rambu larangan melintas bagi truk dan bus sebagaimana pertimbangan Jaksa dalam menuntut.    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *