Hukum  

Tipu Klien Rp1,8 Miliar, Panglima Hukum, Togar Situmorang Dituntut 2,5 Tahun

Togar Situmorang
Pengacara Togar Situmorang dituntut pidana 2,5tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar (Foto: Nano Gabriel)

DENPASAR, BethaNews – Setelah menjalani 18 kali persidangan, pengacara yang mengklaim dirinya sebagai Panglima hukum, Togar Situmorang, 59 tahun, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa, 10 Maret 2026.

Jaksa Ni Putu Evi Widhiarini menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan penipuan terhadap kliennya, Fanny Lauren Christie, sebesar Rp 1,8 miliar untuk mengurus perkara.

Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim diketuai Sayuti agar menghukum terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Togar Situmorang berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” kata Widhiarini.

Menurutnya, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Fanny mengalami kerugian cukup signifikan dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan, sikap sopan dan kooperatif selama persidangan dianggap sebagai faktor yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan Fanny Lauren Christie mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.810.000.000,” kata Widhiarini.

Merespon tuntutan ini, terdakwa didampingi advokatnya menyatakan akan melakukan perlawanan secara tertulis atau pledoi. Sidang akan dilanjutkan, pada Selasa, 31 Maret 2026 dengan agenda pledo atau pembelaan dari terdakwa.

Dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula ketika Fanny menghadapi sengketa hukum dengan warga negara Italia, Luca Simioni, terkait proyek properti Double View Mansions di kawasan Pererenan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sekitar Mei 2021.

Kemudian, Fanny disarankan oleh kerebatnya agar berkonsultasi dengan terdakwa dan selanjutnya menghubungi terdakwa melalui ponsel  mengatur waktu untuk bertemu. Singkat cerita, Fanny bertemu dengan terdakwa di kantornya, pada 6 Agustus 2021, untuk menceritakan masalah hukum yang dihadapinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *