Hukum  

Tipu Klien Rp1,8 Miliar, Panglima Hukum, Togar Situmorang Dituntut 2,5 Tahun

Togar Situmorang
Pengacara Togar Situmorang dituntut pidana 2,5tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar (Foto: Nano Gabriel)

Kala itu, terdakwa berjanji bisa mengurus perkara tersebut dengan biaya jasa hukum sebesar Rp 550 juta. Kemudian, Fanny menyepakati tawaran itu dan menyerahkan uang secara bertahap terhadap terdakwa.

Setelah membuat laporan di Bareskrim Polri di Jakarta, pada 26 Agustus 2022, terdakwa  meyakinkan Fanny bahwa lawannya bisa dijadikan tersangka dalam kasus tersebut dengan biaya tambahan sebesar Rp1 miliar untuk diberikan kepada penyidik Bareskrim Polri.

Menurut jaksa, hal yang disampaikan terdakwa itu hanya untuk menyesatkan pemahaman saksi agar tergerak hatinya mau menyerahkan uang kepada terdakwa.

“Padahal pada kenyataannya untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka tidak memerlukan uang dan penyidik Bareskrim tidak pernah meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa untuk menetapkan Luca Simoini sebagai tersangka,” kata jaksa.

Tak berhenti di situ, terdakwa juga mengaku memiliki hubungan keluarga dengan pejabat imigrasi dan menjanjikan akan mendeportasi Luca dengan biaya pelicin Rp 500 juta. Namun,  uang tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri.

Kemudian, sejak November 2022 hingga Juni 2023, terdakwa diduga terus melakukan sejumlah rangkaian kebohongan dengan mencatut nama pejabat Polri. Hingga akhirnya, Fanny mengalami kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.

“Padahal pada kenyataannya terdakwa tidak memiliki hubungan saudara dengan saksi Anggiat Napitupulu  sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali,  tidak pernah berdiskusi dan tidak pernah meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp 500 juta, sebagai imbalan untuk dapat mendeportasi Luca Simioni,” sambung jaksa.

Tidak hanya itu,Togar Situmorang yang selalu meyakinkan korban dengan mengatakan dirinya adalah Doktor hukum terkenal di Bali, pengacara Tommy Winata dan Ormas Laskar Bali ini juga berhasil menipu korban, mantan Putri Persahabatan asal Papua ini, untuk urusan kasus di Polda dan Polres Badung.

Untuk urusan di Polres  Badung sebesar Rp300 juta dan di Polda Bali Rp100 juta masuk ke kantong Togar Situmorang, transfer melalui istrinya, Ellen Muliawati. Seperti terungkap di persidangan,  beberapa transasksi mencantumkan keterangan diantaranya, menyebut “SP3”, “Polda” dan “Untuk Polda Viral”.  Nn’b      

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *