DENPASAR, BethaNews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan yang menjerat pengacara yang mengklaim dirnya “Panglima Hukum”, kondang Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 20 Januari2026. Sidang berlangsung di ruang Candra dengan Majelis Hakim yang diketuai, Sayuti.
Seperti diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali Togar diduga menipu kliennya, Fanni Lauren Christie dengan meminta uang untuk mengurus perkara di Bareskrim Mabes Polri, Polda Bali, Kanwil Hukum dan HAM serta Polres Badung.
Terdakwa Togar Situmorang mengiming- imingi menyelesaikan perkara korban Fanni Lauren dengan mengatakan dirinya sebagai pengacara senior dan orang mengenalnya sebagai ‘Doktor Hukum’, ‘Panglima Hukum’, Pengacara Tommy Winata (TW) dan Laskar Bali.
Uang yang diminta untuk Bareskrim sebanyak Rp1 miliar untuk laporan Fanni di Bareskrim dipenuhi korban Rp910 juta, Penghentian Penyidikan (SP3) di Polres Badung Rp300 juta, Penghentian Penyidikan di Polda Bali Rp100 juta dan untuk Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali Rp500 juta untuk urusan deportasi seorang warga negara asing.
Untuk urusan deportasi, terdakwa Togar Situmorang, meyakinkan korban dengan mengatakan Kepala Kanwil Hukum dan HAM dikenal baik karena masih keluarganya.
Dalam sidang kali ini jaksa menghadirkan dua orang saksi yakni dari pihak Bank dan mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali tahun 2022-2023, Anggiat Napitupulu, yang dikatakan korban kepada terdakwa masih keluarganya.
Dari keterangan saksi Anggiat Npitupulu, terbukti terdakwa mencatut nama Kakanwil dengan mengaku memiliki hubungan kekerabatan atau bersaudara untuk bisa meyakinkan korban agar memberinya uang yang diminta sebesar Rp500juta.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Anggiat dengan tegas membantah memiliki hubungan keluarga maupun kedekatan khusus bahkan tidak mengenal terdakwa Togar Situmorang maupun dengan korban, Fanni Lauren Christie.
“Saya tidak kenal terdakwa, tidak ada hubungan keluarga, saya tidak kenal Fanni, saya pernah dimintai keterangan di kepolisian,” kata Anggiat di ruang sidang.








