Menariknya, terkesan selama persidangan, ada perlakuan khusus dari majelis hakim yang diketuai Sayuti kepada terdakwa Togar Situmorang. Seperti sidang- sidang sebelumnya yang membiarkan terdakwa menggunakan handphone. Selain itu, Majelis Hakim selalu menyebut atau memanggil Togar Situmorang bukan dengan ‘terdakwa’ tetapi dengan ‘Pa Togar’. NAN
Sidang Dugaan Penipuan ‘Panglima Hukum’, Mantan Kakanwil Hukum dan HAM membantah Kenal Terdakwa Togar Situmorang








