Saksi menjelaskan tidak pernah bertemu terdakwa untuk urusan deportasi apalagi menerima sejumlah uang untuk urusan tersebut. “Saya pernah menerima surat dari terdakwa untuk meminta memblokir paspor seorang WNA, Luca Simoni, dan permohonan audensi” ungkap saksi.
Lebih lanjut saksi menjelaskan, surat dari Togar Situmorang tersebut dibalas dengan mengatakan, urusan memblokir paspor bukanlah kewenangan Kanwil Hukum dan HAM tetapi itu kewenangan dari negara yang mengeluarkan paspor.
Terkait deportasi, saksi Anggiat Napitupulu menegaskan bahwa proses deportasi memiliki mekanisme resmi dan tidak dapat diurus secara pribadi atau melalui jalur lobi dan bukan wewenangnya Kanwil Hukum dan HAM.
Saksi menjelaskan bahwa syarat deportasi orang asing sangat jelas dan diatur dalam ketentuan keimigrasian. “Syarat orang asing dideportasi adalah melakukan pelanggaran-pelanggaran keimigrasian, misalnya masa berlaku izin tinggal habis, melakukan kegiatan tidak sesuai izin, melanggar norma di Indonesia, atau setelah selesai menjalani proses hukum,” ujar Anggiat.
Ia menambahkan, kewenangan pelaksanaan deportasi sepenuhnya berada di tangan Imigrasi. Sebagai kepala kantor wilayah, tugasnya hanya mengoordinasikan pelaksanaan tugas antar kantor imigrasi di tingkat provinsi.
“Pelaksanaan deportasi dilaksanakan oleh Imigrasi. Saya tugasnya hanya menjalankan tugas kementerian di daerah, mengoordinir pelaksanaan antar kantor imigrasi se-provinsi,” katanya.
Jaksa kemudian menanyakan apakah Anggiat pernah bertemu langsung dengan terdakwa atau menerima permintaan khusus terkait deportasi. Anggiat mengaku mungkin pernah bertemu Togar dalam forum resmi, namun tidak pernah ada komunikasi pribadi mengenai pengurusan deportasi.
“Saya lupa, mungkin pernah bertemu di luar kantor dalam pertemuan resmi, misalnya dengan notaris atau lawyer terkait bantuan hukum kepada warga negara asing. Tapi terdakwa tidak pernah menghubungi saya langsung untuk melakukan deportasi,” ujarnya.
Pertanyaan jaksa kemudian mengarah pada dugaan penerimaan uang. Anggiat dengan tegas membantah pernah menerima jasa atau imbalan dalam bentuk apa pun dari terdakwa. “Saya tidak pernah menerima apa pun,” ucapnya singkat.








