Dengan demikian Togar yang selama proses hukum berjalan statusnya sebagai tahanan kota ini, harus menjalani hukuman pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan sesuai putusan di tingkat banding.
Sementara itu, Alexander Ricardo Gracia Situmorang, kuasa hukum yang juga anak dari terpidana Togar Situmorang memberi pernyataan cukup menggelitik.
Ricardo menjelaskan bahwa akan menempuh langkah hukum selanjutnya melalui jalur PK (Peninjauan Kembali). Ia menyebut hingga detik ini terpidana Togar Situmorang tidak bersalah.
“Sampai detik ini ayah saya (Togar Situmorang,red) tidak bersalah. Itu satu poin. Yang kedua, saya saat ini akan melakukan PK. Yang ketiga, mungkin saya hari ini kalah. Tapi suatu saat saya bakal menang,” tegasnya.
Ada yang menarik yang dilakukan Togar Situmorang setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Denpasar. Untuk lepas dari jerat hukum selain upaya hukum Banding dan Kasasi, Panglima Hukum ini melaporkan jaksa Kejati Bali yang menjadi Penuntut Umum dalam perkaranya. Togar menuding jaksa telah melakukan penyesatan proses peradilan jahat (Fabricating of evidence atau rekayasa kasus).
Tidak hanya jaksa yang dilaporkan ke Polda Bali, setelah putusan Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, Togar situmorang dikhabarkan melaporkan Majelis Hakim PN Denpasar yang menyidangkan perkaranya dan memvonisnya bersalah dengan dugaan penyesatan peradilan. Nan








