BADUNG, BethaNews – Bali baru saja menjadi saksi gelaran Musyawarah Nasional (Munas) pertama dari Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (PERADI Pergerakan). Bertempat di Hotel Golden Tulip Jineng Resort, Badung, Bali. Acara yang mengusung tema “Mengembangkan Profesionalitas Advokat dalam Upaya Penegakan Hukum”, itu juga dirumuskan strategi peningkatan profesionalitas advokat.
Tak hanya itu, PERADI Pergerakan juga melantik beberapa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) baru, seperti DPC Denpasar Raya, DPC Kupang, DPC Bogor Raya, DPC Bengkulu, dan DPC Jakarta Utara.
Selain pelantikan tersebut, acara juga dimeriahkan dengan seminar nasional yang mengangkat isu-isu penting terkait peran advokat dalam penegakan hukum di Indonesia. Hadir dalam Munas ini sebanyak 27 DPC yang tersebar dari Aceh hingga Jawa Timur, dengan jumlah peserta mencapai 81 orang.
Ketua Umum PERADI Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso, SH., MH, membuka Munas dengan memaparkan sejarah singkat organisasi advokat di Indonesia yang bermula dari PERADIN yang kemudian berubah menjadi Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).
Dalam sambutannya, Sugeng mengingatkan para anggota tentang peran penting advokat dalam menjaga prinsip negara hukum di Indonesia. Menurutnya, advokat bukan hanya menjalankan fungsi hukum formal, tetapi juga berperan sebagai pengawal keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan pembelaan.
“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tegas Sugeng. Ia menambahkan, Advokat harus berada di garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan, karena di setiap masa pemerintahan, pasti ada kelompok masyarakat yang terpinggirkan atau kurang mendapatkan haknya.
Pesan Sugeng ini menggugah kesadaran para anggota PERADI Pergerakan untuk selalu peka terhadap situasi yang terjadi di masyarakat, terutama dalam menghadapi persoalan ketidakadilan yang mungkin diabaikan oleh pemerintah.
Sugeng juga menyoroti masalah kepemimpinan dalam organisasi advokat yang menurutnya harus dibatasi. Ia mengkritik adanya organisasi advokat yang memperpanjang masa jabatan ketua umum hingga lebih dari dua kali, bahkan sampai seumur hidup, dengan cara menempatkan ‘boneka’ sebagai ketua sementara agar dapat tetap mengendalikan organisasi.






