DENPASAR, BethaNews – Advokat senior yang dikenal dengan julukan Panglima Hukum, Dr. Togar Situmorang, SH. MH mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Polda Bali di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah hukum ini diambil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Praperadilan dilakukan Panglima Hukum melalui Tim Penasihat Hukumnya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bidang Pembelaan Profesi Advokat. Sidang Praperadilan ini berlangsung, Jumat, 8 Agustus 2025 dengan hakim tunggal,Gede Putra Astawa.
Terungkap dalam permohonan Praperadilan, Pemohon TogarSitumorang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka terhadap dirinya berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025.
Togar Situmorang dilaporkan Fanni Lauren Christie, atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP terkait persoalan hukum yang terjadi di kawasan Double View Mansions, Pererenan, Mengwi, Badung, sepanjang 2022 hingga 2023.
Namun dalam permohonannya, Togar melalui tim hukum yang diketuai Dr. Hendrik Jehaman menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah dan melanggar prosedur karena masalah ini merupakan murni hubungan keperdataan, bukan pidana. Hubungan hukum ini diikat dalam dua perjanjian jasa hukum antara Pemohon (selaku penasihat hukum) dan Pelapor (klien).
“Telah diatur dalam dua perjanjian, yakni Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-LAW/VIII/2022 tanggal 11 Agustus 2022 dan Perjanjian Jasa Hukum Nomor 043/TS-LAW/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022,” demikian yang tertuang dalam permohonan praperadilan.
Dalam perjanjian, disepakati adanya biaya jasa pengacara, biaya operasional, dan success fee sebesar 20 persen yang akan diberikan kepada Pemohon setelah permasalahan hukum Fanni dan suaminya Valerio Tocci selesai.
Tim Kuasa hukum Togar Situmorang mengklaim bahwa Fanni Lauren Christie dan suaminya, Valerio Tocci, belum menunaikan kewajiban pembayaran success fee atas sejumlah prestasi hukum yang telah dicapai oleh Pemohon. Total kewajiban success fee yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai Rp1.433.000.000,00.








