Selain itu, Pemohon juga menyatakan bahwa Termohon telah melakukan penyitaan 96 surat barang bukti tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 38 jo. Pasal 40 KUHAP dan Pasal 21 Peraturan Kapolri Nomor 06 Tahun 2019, yang mewajibkan adanya surat izin penyitaan dari ketua pengadilan.
Pemohon juga berpendapat bahwa kasus ini seharusnya ditangguhkan karena adanya masalah prejudicial geschil, di mana ada sengketa perdata yang harus diputuskan terlebih dahulu sebelum proses pidana dilanjutkan. Saat ini, Pemohon sedang mengajukan dua gugatan perdata terkait wanprestasi terhadap Fanni dan Valerio Tocci dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2025/PN.Dps dan Nomor Perkara 724/Pdt.G/2025/PN.Dps di Pengadilan Negeri Denpasar.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon meminta agar hakim tunggal menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan tidak sah tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka.
Selanjutnya, menyatakan segala tindakan lainnya yang akan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi pemohon serta memerintahkan termohon untuk mencabut Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor S.PPT/80/VI/2025/Ditreskrimum Polda Bali tertanggal 03 Juli 2025.
Selain itu, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/682/XI/2023/SPKT/Polda Bali tertanggal 20 November 2023;serta membebankan biaya perkara kepada termohon.
Sementara itu Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa status tersangka Togar Situmorang sudah lama ditetapkan. “Praperadilan itu memang hak warga negara yang keberatan atas statusnya sebagai tersangka. Kami siap menghadapi proses tersebut,” ujarnya singkat.
Apakah benar kasus yang dialami Togar Situmorang memang murni hubungan keperdataan, antara pengacara dan klien masih perlu dibuktikan dalam sidang Praperadilan selama seminggu kedepan. Nan








