Hukum  

Dua Perjanjian Berbeda, PT Melali Laporkan Jake dan Yulia ke Polda Bali, Kuasa Hukum: Kolaborasi Penipuan, Rusak Iklim Investasi

Kuasa hukum
Kuasa hukum PT Melali, Hendrikus Hali Atagoran (kanan) dan Adrianus Herman Henok (kiri)

DENPASAR, BethaNews.com – PT Melali Management and Consultancy (PT. Melali) resmi melaporkan Jake Seaforth Mackenzie dan Yulia  Wahyuni Soetikno ke Polda Bali. Jake dan Yulia diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 488 atau Pasal 486 UU 1/2023. 

Kuasa Hukum PT. PT Melali Management and Consultancy, Dr. Agus Widjajanto, S.H., M.H,  Hendrikus Hali Atagoran, S.H., M.H,  Adrianus Herman Henok, S.H., M.H, Alfeus Jebabun, S.H., M.H, .I Ketut Gede Citarjana Yudiastra, S.H.,CM.e.,menyampaikan hal ini kepada awak media, Sabtu 13 Juni 2026. 

Adrianus Herman Henok dan Hendrikus Hali Atagoran mewakili semua kuasa hukum menjelaskan PT. Melali telah melaporkan tindakan Jake dan Yulia ke Polda Bali atas dugaan Penipuan, Penggelapan, Penggelapan dalam Jabatan dan Pemalsuan Surat sebagaimana termuat dalam STTLP No. LP/B/466/V/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 29 Mei 2026.

“Kami melihat ada kejanggalan yang luar biasa dimana ada perbedaan antara perjanjian pertama dan perjanjian kedua yang selalu dikatakan oleh pihak Jack dan Yulia sebagai perpanjangan perjanjian. Ada 2 hal janggal dan perbedaannya jelas yang kami ditemukan,” tegas Adrianus Henok. 

Adrianus menjelaskan, hal pertama yang janggal ditemukan yakni perjanjian No. 02/PKS-MMC-BOD/V/2025 tertanggal 30 Mei 2025 yang berakhir pada tanggal 3 Mei 2026 belum selesai sudah dibuat perjanjian kedua. 

Perjanjian kerjasama Kedua No. 01/MMC/X/2025 tertanggal 08 Oktober 2025 yang dikatakan sebagai perpanjangan ternyata ada perbedaan baik para pihak juga objek yang diperjanjikan. 

“Pada perjanjian pertama tertulis pihaknya adalah PT Melali diwakili oleh Dirut atas nama Jack (Jake Seaforth Mackenzie) dengan PT Ramana diwakili oleh Yulia, sementara di perjanjian kedua masih mengatasnamakan PT Melali diwakili oleh Dirut saudara Jack namun tidak hanya sebagai Dirut tetapi juga sebagai pemilik tanah dan bangunan,” jelasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *