Hukum  

Dua Perjanjian Berbeda, PT Melali Laporkan Jake dan Yulia ke Polda Bali, Kuasa Hukum: Kolaborasi Penipuan, Rusak Iklim Investasi

Kuasa hukum
Kuasa hukum PT Melali, Hendrikus Hali Atagoran (kanan) dan Adrianus Herman Henok (kiri)

Kemudian lanjut dijelaskan Hendrikus Hali Atagoran, pada tanggal 31 Maret 2026, Pemegang saham PT. Melali melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memberhentikan Tuan Jake Seaforth Mackenzie selaku Direktur Utama PT. Melali. Selanjutnya pada tanggal 20 April 2026, terjadi gesekan antara Kuasa Hukum PT. Melali sebelumnya dari kantor GHP Law Firm dengan Jake Seaforth Mackenzie beserta Kuasa Hukumnya yang masing-masing pihak membawa petugas keamanan.

“Atas kejadian tanggal 20 April 2026 tersebut, muncul pemberitaan beberapa media online yang berusaha memframe (membingkai) para Pemegang Saham yang sah dari PT. Melali mengganggu pengusaha Lokal (Yulia). Bahkan di beberapa media sosial ditampilkan halaman paspor dan KITAS salah satu pemegang saham Dean Charles Morrison dan anaknya dipublish oleh media tidak bertanggung jawab tersebut (dugaan doxing),” jelasnya. 

Kronologi Lengkap Kasus PT Melali, Dari RUPS Berhentikan Jake Seaforth Mackenzie, Gesekan Fisik, hingga Laporan Polda Bali

PT Melali Management and Consultancy (PT. Melali) merupakan badan hukum Indonesia Perseroan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang usaha jasa konsultasi bisnis, sesuai Akta Notaris Indi James Sihombing, SH., MKn., No. 69 tertanggal 15 Desember 2020. 

Susunan Pemegang saham PT, Melali yakni Tuan Jake Seaforth Mackenzie sebesar 34% saham atau sebesar 1.360 lembar saham,  Tuan Peter Wallace Grant sebesar 33% saham atau sebesar 1.320 lembar saham, Tuan David Bernar Cullen sebesar 33% saham atau sebesar 1.320 lembar saham.

Susunan Pengurus PT. Melali berdasarkan Akta Pendirian tersebut yakni Tuan Jake Seaforth Mackenzie selaku Direktur Utama ( diberhentikan dari Dirut PT Melali pada 31 Maret 2026 berdasarkan (RUPS), Tuan Peter Wallace Grant selaku Direktur dan  Tuan David Bernar Cullen selaku Komisaris.

Kemudian, 29 April 2024 PT. Melali melakukan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah bersama-sama dengan pemilik tanah, sebagaimana Akta Notaris I Putu Ngurah Aryana, SH No. 38 tertanggal 29 April 2024, yakni, Tuan I Wayan Puja; Nyonya Ni Nyoman Medi, Tuan I Wayan Adi Arnawa, SH, Tuan I Made Karyana Yadnya, SE; Tuan I Wayan Putra Yandya;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *