Agus Widjajanto: Reshuffle Kabinet Prabowo, Hak Prerogatif Presiden

BethaNews – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini melakukan reshuffle kabinet dengan melantik lima menteri baru, namun tidak ada informasi spesifik tentang perubahan pada posisi  Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam). Menyangkut  Menteri Keuangan terjadi pergantian dari Sri mulyani Indrawati kepada Purbaya  Yudhi Sadewa.

Beberapa detail tentang reshuffle kabinet diantaranya, keputusan Presiden dimana Presiden Prabowo memiliki kewenangan untuk melakukan reshuffle kabinet guna meningkatkan kinerja pemerintahan.

Banyak informasi yang beredar dan para analis kebijakan publik, bahwa pergantian menteri khususnya menteri keuangan dihubungkan dengan tuntutan para demontran serta kebijakan dari Presiden Prabowo yang dikaitkan dengan hasil kunjungan ke China Tiongkok dimana Indonesia telah resmi menjadi anggota BRICH, serta keputusan yang dianggap kontroversi dari Sri Mulyani soal menaikan PPN.

Pergantian Menteri Keuangan merupakan hak prerogratif dari Presiden sebagai hak ekslusif dari Kepala Pemerintahan dalam pemerintahan sistem Presidentil.

Seorang pejabat menteri atau pun setingkat menteri jika menjabat lebih dari 10 tahun atau lebih dari dua periode masa jabatan Presiden tidak bagus dalam kinerja sebuah pemerintahan dalam Negara Demokrasi yang bisa berujung pada keputusan yang otoriter.

Mungkin presiden perlu penyegaran, jangan dikaitkan dengan demo kemarin apalagi hingga jauh dianalisis pertarungan antara blok IMF dan BRICH. Namun hendaknya Menkeu yang baru dilantik, agar tidak mudah membuat statemen yang bisa membuat resah masyarakat, lebih baik kerja buktikan dulu kemampuan manegerial sebagai seorang menteri, biar masyarakat yang menilai.

Sedangkan pergantian Budi Gunawan dari jabatan Menkopolkam kepada pengganti yang belum diumumkan saat ini, mungkin sebagai evaluasi kerja saat penanganan demo kemarin yang dianggap belum memberikan kerja yang maksimal dan hal itu merupakan hak prerogatif kepala pemerintahan untuk mengganti para pembantu nya dari jabatan menteri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *