Mengaku dari Bareskrim Mabes Polri, Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polda Bali Dalam  Enam Kasus Dugaan Tindak Pidana

oknum wartawan
Oknum wartawan yang mengaku dari Bareskrim Mabes Polri, I Wayan S alias Dede dilaporkan dalam enam kasus dugaan tinak pidana (inst)

DENPASAR, BethaNews – Seorang pria yang diduga oknum wartawan berinisial I Nyoman S alias Dede, 46 tahun, dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Polda Bali atas berbagai dugaan tindak pidana, mulai dari pencemaran nama baik, pengancaman, hingga pemerasan.

Dalam sejumlah laporan, Dede juga disebut-sebut mengaku sebagai anggota Bareskrim Mabes Polri guna menakut-nakuti para korban. Berdasarkan penelusuran terhadap Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, sedikitnya enam laporan telah masuk dengan terlapor Dede.

Tercatat, laporan itu tertanda SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN No. Reg: STPL/1228/v1/2025/SPKT/POLDA BALI, No.Reg: STPL/ 805/V/2025/SPKT/POLDA BALI, STPLP/B/337/V/2025/SPKT/POLDA BALI, STPL/841 /V/2025/SPKT/POLDA BALI, STPL/907/v/2025/SPKT/POLDA BALI dan STPL/906/V/2025/SPKT/POLDA BALI.

Berdasarkan laporan-laporan yang ada, salah satu pelapor yang tak disebut namanya melaporkan Dede atas dugaan pencemaran nama baik setelah dituduh melakukan pengambilan uang secara tidak sah di sebuah warung makan di wilayah Gianyar. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh pelapor.

Pelapor lain menyebut telah menerima ancaman dari Dede melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Dede diduga melontarkan kata-kata kasar dan mengancam akan melaporkan pelapor ke Kapolri.

Ada pula laporan terkait dugaan pengancaman melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, yang dilakukan dengan menggunakan nomor yang sama. Dalam kasus ini, Dede juga disebut mengaku sebagai pemilik sebuah media.

Seorang pelapor lainnya menyebut bahwa Dede telah melanggar Undang-Undang ITE dengan cara merekam percakapan secara diam-diam dan menyebarkannya tanpa izin, serta meminta uang sebesar Rp 5 juta kepada pelapor.

Selain itu, laporan lain juga menuduh Dede melakukan pemerasan dan penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 378 KUHP, karena adanya dugaan permintaan uang secara paksa dan penyebaran informasi palsu.

Hingga kini, seluruh laporan masih dalam proses penyelidikan oleh aparat Polda Bali. Meski menggunakan nama dan modus yang sama, yakni mengaku sebagai wartawan bernama Dede, pihak berwenang belum mengumumkan secara resmi identitas lengkap dari terlapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *