Dikatakan ditengah Geo Politik dan strategis yang komplex melanda dunia, rasa nasionalis kita dipanggil, kasih kesempatan hukum berproses, jangan justru kita mengadili dalam opini.
Menurutnya, ini moment yang tepat dimana intitusi TNI justru harus buktikan bisa tranparan dan hukum harus tegak. Belajar dari kasus – kasus lama yang tidak terungkap, baik KM 50, Kasus Tempo, kasus Penyiraman Novel Baswedan yang tidak tuntas aktor intelektualnya.
Moment ini harus jadi pembuktian, bahwa negara ini adalah negara hukum, seperti halnya saat kasus cebongan dimana dua belas anggota TNI diproses secara hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat . “ Saya percaya Intitusi TNI mampu” tegas Agus.
Lebih lanjut Agus menyoroti keberatan beberapa pegiat hak asasi manusia dan LSM soal pengesahan UU nomor 34/ tahun 2004 tentang TNI ada dua kewenangan yang ditambahkan
Menurut Agus Widjajanto, beberapa pasal yang dianggap beberapa kalangan merupakan representasi dari kembalinya Dwi Fungsi TNI seperti jaman Orde Baru adalah sangat tendensius dan berlebihan. Ini karena ada tiga pasal yang disahkan DPR saat itu yakni pasal 3 soal kedudukan TNI dalam strategis pertahanan yang secara administratif dibawah Dephan, lalu pasal 7 soal tugas dan operasi selain perang ada dua kewenangan tambahan dari 14 kewenangan sebelumnya yakni satu soal membantu menanggulangi keamanan Cyber dan membantu melindungi keamanan/penyelamatan WNI diluar negeri.
Kedua kewenangan ini memang masuk ranah pertahanan negara, bukan lagi kamtibmas, lalu apa yang dipersoalkan, katakan ada pembajakan di kedubes RI diluar negeri memang domain tentara yang harus terjun.
“Sedangkan pasal 47 dari UU TNI yang mengatur anggauta TNI bisa mengisi jabatan di lembaga / kementerian adalah berbubungan erat dengan kapasitas nya TNI, jadi sudah wajar jadi apa yang jadi masalah?” pungas Agus. Gab








