Oleh : Agus Widjajanto*
BethaNews – Seorang Antropolog menunjukkan permainan kepada anak-anak suku di Afrika. Dia meletakkan satu keranjang penuh buah di dekat pohon. Dan dia memberi petunjuk kepada anak-anak, bahwa anak yang lari pertama kali mencapai pohon, dia berhak mendapatkan sekeranjang buah.
Tapi begitu sang Antropolog memberi aba-aba, MULAI !!!, Dia terkejut, karena anak-anak berjalan bergandengan tangan tanpa berebut saling mendahului. Ketika Antropolog bertanya, Kenapa kalian melakukan itu? Padahal kalian punya kesempatan untuk mendapatkan sekeranjang buah seorang diri.
Mereka menjawab, ‘UBUNTU’. Bagaimana salah satu dari kita bisa bahagia, sedangkan teman yang lain bersedih. Ubuntu dalam peradaban mereka artinya, ‘Aku adalah Kita’.
Suku itu memahami rahasia kebahagiaan sesungguhnya yang justru hilang atau ‘dihilangkan’ dalam kehidupan masyarakat modern yang sangat individualistis dan egosentris. Padahal mereka mengganggap dirinya sebagai masyarakat yang paling beradab !!!.
Itulah budaya Afrika Selatan yang dikumandangkan Oleh Uskup Agung Desmon Tutu, yang sangat legendaris menginspirasi pagiat Hak Asasi Manusia diseluruh dunia, yang telah melakukan Rekonsiliasi atas Kejahatan dalam Politik Aphartheid di Afrika Selatan.
Dalam konteks kondisi di Indonesia, khususnya Sistem Peradilan di Indonesia, yang katanya merupakan negara Demokrasi ketiga terbesar di Dunia, yang sangat memprihatinkan, hukum dijadikan alat politik transaksional, Putusan Hakim bukan lagi jadi Mahkota hukum tapi sebagai sarana untuk mendulang kepentingan. Hukum sudah menjadi ladang bisnis, siapa kuat maka akan jadi pemenang seperti dalam Hukum Rimba.
Konsep dasar dibentuknya hukum adalah untuk mengatur tatanan dalam masyarakat agar masyarakat terlindungi baik hak maupun keselamatan dan kewajibannya dalam sebuah Negara, untuk mencapai kesejahteraan bersama, sekaligus membatasi kekuasaan Absolut dari penyelenggara Negara.
Dalam dunia modern saat ini dimana dunia teknologi, ditemukan hukum gratifikasi yang menjadi dasar dari penemuan teknologi ruang angkasa dan pesawat terbang, demikian juga ditemukan hukum Archimedes dan Pitagoras, semuanya untuk kepentingan masyarakat agar bisa berguna sebagai alat mencapai kesejahteraan bersama.







