Opini  

Benturan Perpol no 10 tahun 2025 dengan Putusan MK Nomor 114/ PUU-XXIII/ 2025 tentang Jabatan Polri di Luar Struktur

Agus Widjajanto
Agus Widjajanto:Praktisi hukum, Pemerhati Masalah Sosial Budaya dan Politik (foto: BethaNews)

Oleh: Agus Widjajanto*

BethaNews.com – Dalam beberapa hari ini sangat ramai di media baik media elektronik , media cetak, maupun media online bahkan media sosial, tentang suara pro dan kontra atas terbitnya Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor: 10 tahun 2025.

Perpol tentang keputusan Kapolri untuk mengesahkan jabatan diluar struktur kepolisian yang bisa diisi oleh anggota Polri aktif, Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor: 114/ PUU – XXIII/ 2025 yang melarang anggota Polri Aktif menjabat jabatan sipil diluar struktur jabatan kepolisian, berdasarkan uji materi atas pasal 28 ayat 3 dari Undang Undang Kepolisian RI.

Peraturan Kepolisian RI Nomor: 10 tahun 2025 yang ditandatagani Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dipandang oleh beberapa pihak sebagai upaya pembangkangan hukum, terhadap putusan MK (Mahkamah Kontitusi) yang bersifat Final dan Binding yang harus dilaksanakan.

Sementara dari pihak Kepolisian lewat Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, menyatakan bahwa Regulasi pada Undang – Undang Nomor: 2 tahun 2002, tentang Polri pada pasal 28 ayat 3 beserta penjelasannya, masih memiliki kekuatan hukum mengikat, setelah amar Putusan MK Nomor: 114/ PUU – XXIII/ 2025 keluar.

Dengan alasan bahwa sesuai Pasal 18 ayat (2) b Undang – Undang Nomor: 20 tabun 2023,  tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur beberapa jabatan yang bisa diisi oleh anggota Polri aktif sebagai ASN, yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah nomor Nomor 11 tahun 2017 tentang managemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bagaimana dengan putusan MK Nomor: 114/ PUU- XXIII/ 2025 yang mempunyai sifat final dan binding, dari sebuah badan peradilan yang menangani pengujian Undang – Undang dibawah Undang – Undang Dasar serta kewibawaan dari badan peradilan tersebut, yang putusannya tidak bisa diganggu gugat, yang harus dilaksanakan tanpa syarat ?

Hal ini merupakan fenomena baru dalam penerapan dan pelaksanaan hukum di negeri ini yang bisa dijadikan introspeksi bersama, baik dari MK (Mahkamah Kontitusi), dalam setiap pengambilan keputusan beserta implikasi kedepan dalam sistem hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *