Ambros menambahkan, meskipun rekan jurnalis akhirnya dibolehkan mengambil gambar setelah mengaku dari media, namun hal ini juga telah melanggar hak publik mengakses informasi.
“Kalau pun misalnya yang ambil gambar itu masyarakat, gak boleh dilarang karena itu di area publik. Kenapa polisi seolah ketakutan tindakan represif mereka diketahui publik” ungkapnya.
Dengan mempelajari sejumlah laporan kronologi para jurnalis yang mengalami intimidasi, IJTI Bali meminta Polda Bali meminta maaf kepada media atas tindakan represif aparat kepolisian.
Selain itu, Polda Bali harus menindak oknum yang diduga telah melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis. Gab






