Menjaga kehormatan  Profesi, PENA NTT dan Radar Bali, Laporkan Oknum Polwan yang diduga Intimidasi Wartawan

intimidasi
Oknum Polwan Polda Bali dan oknum wartawan yang diduga intimidasi wartawan (Foto: inst)

DENPASAR, BethaNews –  Tindakan oknum Polwan Polda Bali Aipda Putu EA bersama I Nyoman S alias Dede, 45, yang diduga mengintimadasi Andre S, wartawan Jawa Pos Radar Bali, bakal berlanjut ke proses hukum. Langkah tersebut tidak untuk ‘menyerang’ pihak mana pun, melainkan untuk menjaga kehormatan profesi wartawan sekaligus mengedukasi publik tentang profesionalisme dalam menjalankan tugas.

’’Kami lawan. Kami akan menempuh proses hukum,’’ kata Pemimpin Redaksi Jawa Pos Radar Bali Djoko Heru Setiyawan di Sekretariat PENA NTT Bali, di Cafe PICA, Pusat Kuliner Pojok Sudirman Denpasar, Sabtu (5/7).

Djoko menegaskan, Andre merupakan wartawan Radar Bali yang ditugaskan meliput Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala, Renon, Denpasar, Selasa (1/7), atas undangan Kapolda Bali. Namun, saat menjalankan tugas liputan tersebut, Andre diduga diintimidasi.

’’Sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred) Jawa Pos Radar Bali dan para redaktur, kami bertanggung jawab atas tugas wartawan di lapangan. Kami sudah mendapat penjelasan Andre terkait dugaan intimidasi itu,’’ katanya.

Djoko mengatakan, keterangan Andre yang diterima di Ruang Rapat Redaksi menyatakan, saat kejadian, oknum Polwan Propam Polda Bali tersebut memakai pakaian Dinas PDU. Inilah yang sangat disesalkan. Bukannya melindungi dan mengayomi, malah mengintimidasi.

Selain oknum Polwan Polda Bali, Aipda Putu EA, ada juga seorang laki laki bernama I Nyoman S alias Dede, diduga teman dekat Aipda Putu EA, bakal ikut diproses hukum atas dugaan intimidasi.

Dede, sebagaimana diberitakan puluhan media beberapa hari lalu, mengaku sebagai wartawan dan pemilik media. Namun tindakannya ikut mengintimidasi, menyerang pribadi dan profesi Andre sebagai wartawan, makin membuat pengakuannya sebagai wartawan dan pemilik media patut dipertanyakan.

’’Ya, oknum Polwan dan dan Dede ini, dari keterangan Andre, perbuatannya dapat dimaknai sebagai tindakan intimidasi kerja jurnalis,’’ ungkap Djoko. 

Karena itu, baik Radar Bali maupun Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, sepakat akan melaporkan kedua oknum tersebut ke Polda Bali, pada Senin, 7 Juli 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *