Hukum  

Kajati Bali Ungkap Dugaan Korupsi Dibalik Sertifikat Kawasan Tahura

korupsiTahura
Kajati Bali Bali menelaskan naiknya status dua kasus penting ke tahap penyidikan, salah satunya terkait dugaan korupsi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali. (Foto: Nano Gabriel)

DENPASAR, BethaNews.com – Sebelum meninggalkan kursi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, dan menduduki kursi  Kajati Sumatera Selatan, Ketut Sumedana memberikan “kado spesial” dalan penangan kasus korupsi.

Sumedana mengumumkan bahwa Kejati Bali menaikkan status dua kasus penting ke tahap penyidikan, salah satunya terkait dugaan korupsi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali.

Kasus munculnya sertifikat di lahan Tahura mendapat sorotan masyarakat Bali pasca banjir bandang, apalagi  dugaan penyimpangan alih fungsi lahan negara di kawasan konservasi hutan, yang seharusnya tidak boleh dimiliki atau digunakan untuk kepentingan pribadi maupun bisnis.

Dalam pernyataannya kepada media, Senin, 20 Oktober 2025, Sumedana menyebut bahwa penyidik Kejati Bali menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan Tahura. Karena itu, status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kami sampaikan kabar baik, Kejaksaan Tinggi Bali telah meningkatkan status dua perkara ke tahap penyidikan. Salah satunya adalah kasus Tahura, di mana penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi,” jelas Sumedana.

Ia menjelaskan, sekitar 20 saksi sudah diperiksa, dan sejumlah dokumen penting telah diklarifikasi. Dengan meningkatnya status kasus, publik kini bisa mengetahui lebih banyak perkembangan penyidikan.

“Pemeriksaan kami melibatkan instansi terkait seperti Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami ingin tahu siapa yang memegang hak pertama, kedua, dan ketiga. Semua akan terang di tahap penyidikan,” tegas dia.

Lebih lanjut, Sumedana menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari alih fungsi tanah negara yang terjadi sejak tahun 1990-an. Padahal, kawasan Tahura merupakan tanah negara yang tidak dapat diganggu gugat peruntukannya.

“Tahura adalah tanah negara yang wajib dilindungi. Fungsinya tidak boleh diubah untuk kepentingan pribadi atau komersial. Namun, di masa lalu terjadi alih fungsi yang melanggar aturan,” tukasnya.

Untuk diketahui, Kasus dugaan pelanggaran ini mencuat setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menemukan adanya 106 sertifikat hak milik (SHM) perorangan yang beririsan langsung dengan kawasan Tahura Ngurah Rai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *