*Oleh: Agus Widjajanto”
Berbicara masalah Papua tentu tidak bisa dipisahkan dengan adat istiadat dan sejarah bergabungnya Papua, yang dulu disebut Irian Jaya, ke pangkuan Ibu Pertiwi. Papua adalah taman firdaus (Surga) dalam dunia nyata yang nampak didepan mata.
Apakah kita bisa menempatkan surga itu sendiri di sanubari para pengambil keputusan di negeri ini dan spirit jiwa di setiap warga negara sebagai bagian dari saudara kita dalam bingkai Negara Kesatuan?
Pada medio tahun-70 an band legendaris Koes Plus menyayikan lagu Kolam Susu, dimana tongkat kayu dan batu jadi tanaman, sepertinya layak untuk menggambarkan tentang Papua, bukan hanya tongkat kayu dan batu jadi tanaman tapi emas dan intan permata.
Papua adalah bagian dari sejarah berdirinya negara ini, dimana didalam memproklamasikan kemerdekaan dan secara resmi berdirinya negara, wilayah teritori dari negara adalah bekas jajahan pemerintahan Hindia Belanda.
Papua bergabung dengan Indonesia setelah melalui proses penentuan pendapat rakyat (Pepera) pada tahun 1969 yang merupakan hasil dari perjanjian New York, ditandatangani Belanda dan Indonesia pada tahun 1962.
Pada tanggal 1 Oktober 1962 Belanda menyerahkan otoritas administrasi Papua kepada UNTEA (United Nations Temporary Executive Authority), Badan Pelaksana sementara PBB yang dibentuk untuk menangani konflik antara Indonesia dan Belanda dalam perebutan Irian jaya.
Termasuk memindahkan kekuasaan dari Belanda kepada pemerintahan Indonesia, dimana pimpinan UNTEA diangkat oleh sekretaris jendral PBB dengan persetujuan kedua belah pihak yakni Indonesia dan Belanda.
Pada tanggal 1 mei 1963 Papua diberikan sepenuhnya kepada Indonesia, kedudukan Papua semakin kuat dan pasti setelah dilakukan Referendum ach of free Choice atau Pepera pada tahun 1969. diakui maupun tidak, itu yang tertulis dalam Risalah di PBB.
Saat ini, status Papua diberikan otonomi khusus dimana hak kepada propinsi di Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat nya sendiri. Dimana otonomi khusus diberikan berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua untuk mewujudkan keadilan, menjunjung harkat martabat dan melindungi hak dasar saudara kita di Papua. Mempercepat pembangunan ekonomi di Papua serta mengatasi konflik dan tuntutan memisahkan diri dari NKRI.







