Opini  

Putusan MK Menyangkut Ambang Batas  dalam Pengajuan Calon Presiden dan Wakil Presiden Akan Timbulkan Kekacauan

Opini
Agus Widjajanto, Praktisi hukum, pemerhati masalah sosbud, hukum, politik dan sejarah bangsa (Foto: BethaNews)

Oleh : Agus Widjajanto

BethaNews – Seperti kita ketahui, Mahkamah Kontitusi (MK) telah mengabulkan permohonan atas Persyaratan ambang batas dalam pengajuan Calon  Presiden dan Wakil Presiden  (Presidential  Treashold) dari yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni 20 Persen , menjadi 0 persen.

Mahkamah Konstitusi menganggap persyaratan Ambang Batas telah bertentangan dengan UUD 1945 dan menyatakan bahwa norma pada pasal 222 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak lagi mempunyai  kekuatan hukum mengikat. Dalam putusan perkara Nomor 62/ PUU- XXI/ 2023, bahwa  sesuai pasal 24 C, putusan  Mahkamah Kontitusi  bersifat final dan binding (terahir dan mengikat).

Bisa dibayangkan, dengan sistem Multi Partai dengan lebih dari 15 Partai Politik (Parpol), baik dari Parpol besar maupun kecil, yang tidak pernah mendapat suara kursi di DPR, bisa mengajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Pertimbangannya,  sesuai kontitusi seluruh warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan.

Betapa ribet dan kacaunya pada saat Pemilihan Presiden setiap Parpol bisa mengajukan jagonya yang dianggap layak sebagai Calon Presiden tanpa harus berkoalisi dengan Parpolmanapun dan rakyat disuruh memilih.

Hal ini nantinya menimbulkan dampak masyarakat dan mungkin para bandar politik akan berbondong-bondong membentuk Parpol baru. Hal ini belum pernah terjadi di dunia maupun dalam sejarah sejak Republik ini berdiri.

Ambang batas dalam pencalonan Presiden dengan O persen hanya ideal didalam sistem dwi Partai seperti halnya di Amerika serikat, tidak cocok untuk sistem demokrasi dengan Multi Partai yang jumlahnya puluhan Parpol. Untuk itu kita harus belajar dari sejarah terbentuknya Negara Kesatuan RI, agar bisa memahami sistem ketata negaraan secara baik.

Dalam sejarah secara teoritis, kita memang telah mengalami perubahan dalam konstitusi tertulis yakni UUD 1945. Dari Sejak kita merdeka dan disahkan UUD 1945 tersebut, adalah yang pertama saat terjadi perubahan dari UUD 1945 ke UUD RIS (Republik Indonesia Serikat) kemudian kembali ke UUD 1945 sesuai Dekrit Presiden 5 juli 1959.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *