Hukum  

Semangat Perubahan, Peradi Pergerakan Serukan Profesionalitas Advokat dan Regenerasi

Peradi Pergerakan
Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan) menggelar Munas ke-I di Hotel Golden Tulip Jineng Resort, Badung (Foto: BethaNews)

telah menetapkan masa jabatan Ketua Umum hanya satu periode dengan durasi maksimal empat tahun. Pembatasan ini dimaksudkan agar jabatan ketua tidak menjadi “milik” seseorang dan dijalankan dengan semangat amanah untuk meningkatkan profesionalisme advokat.

“Spirit yang ingin kami tanamkan adalah bahwa jabatan bukanlah sesuatu yang harus dipertahankan. Jabatan adalah amanah untuk bekerja meningkatkan profesionalisme advokat,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan, banyak organisasi advokat di Indonesia yang memperpanjang masa jabatan ketua secara terus-menerus, bahkan dengan mengubah anggaran dasar untuk tujuan tersebut.

Peradi Pergerakan ingin menghindari praktik semacam ini dengan komitmen kuat terhadap regenerasi dan profesionalitas. “Kami ingin menekankan bahwa advokat adalah profesi yang mengedepankan keadilan dan kebenaran dalam penegakan hukum,” tukasnya.

Selain Munas perdana, Peradi Pergerakan juga menggelar diskusi publik yang menghadirkan berbagai tokoh senior dalam bidang hukum. Diantaranya Dr. Maqdir Ismail, SH., LLM., seorang advokat senior yang telah berpengalaman luas dalam dunia hukum, Kejaksaan Tinggi Bali dan akademisi hukum Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH., M.Hum. Diskusi ini diadakan sebagai ajang untuk bertukar pikiran dan memperoleh wawasan baru dalam upaya peningkatan profesionalisme advokat.

Sebagai organisasi advokat baru, Peradi Pergerakan memiliki misi besar untuk menciptakan iklim advokat yang profesional dan berintegritas. Mereka percaya bahwa penegakan hukum harus berlandaskan pada prinsip keadilan, kebenaran, dan keberpihakan pada masyarakat kecil yang sering kali terpinggirkan dalam proses hukum.

Melalui pembatasan masa jabatan ketua dan komitmen terhadap regenerasi,maka dapat memberikan contoh bagi organisasi lain dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel.  Nano Gabriel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *