Ketika korban Fanni melapor ke suaminya terkait ada permintaan uang sebanyak Rp 1 miliar untuk memperlancar proses di Bareskrim tersebut membuat sang suaminya kaget. “Kok mencari keadilan mahal,” ucap suami Fanni seingat saksi dan terdakwa Togar Situmorang menjawab, “Ini Indonesia”.
Tak hanya itu, pada 23 September terdakwa mendatangi kantor (apartemen korban/pelapor) pada siang hari. Di sana terdakwa mengaku bisa membantu deportasi karena Kakanwil Imigrasi Bali adalah saudaranya.
Demikian, saat itu terdakwa tidak menyebut siapa Kakanwil yang dimaksud. Saat itu, korban juga menanyakan soal biaya deportasi mencapai Rp 500 juta, versi saksi, pelapor dalam hal ini Fani bertanya.”Lho kok begitu?”
Dana yang diminta terdakwa tersebut untuk mengurus deportasi deportasi Luca Simioni. Kapan saksi mengetahui ada pembayaran dari Fanni? Saksi mengaku saat di Bali, di mana keterangan soal pembayaran berdasar versi yang diterima dari pihak korban. “Ada kertas-keras print out,” terangnya.
Saksi juga menjelaskan bahwa mendengar terdakwa meyakinkan Fanni dengan mengatakan dirinya ‘Doktor Hukum’, ‘Panglima Hukum’ dan ‘Saya pengacara TommyWinata’
Sementara saksi, Agustinus J. Lamba mengaku mengetahui pernah ada transferan uang untuk Togar Situmorang dari rekeningnya. Dijelaskan, ada uang milik Fanni (korban, red) di rekeningnya. Uang tersebut awalnya untuk membeli tanah di Flores, tetapi tidak jadi.
Sementara itu Humas dan Jubir PN Denpasar belum memberikan penjelasan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait adanya pembiaran majelis hakim terhadap terdakwa Togar Situmorang tersebut. NAN








