Hukum  

Ternyata, Tersangka Youssef Arick Pernah Mengaku Membawa Bom dan Diamankan di Bandara Adisutjipto Yogyakarta

WN Maroko
Tersangka Youssef Arick Azoulay yang tidak ditahan Kejari Badung saat tahap dua, ternyata pernah diamankan petugas di Bandara Adisutjipto Yogyakarta karena mengaku membawa bom (Foto: Ist)

MANGUPURA, BethaNews.com – Ternyata, Youssef Arick Azoulay, tersangka kasus penggelapan yang tidak ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung saat tahap dua, Pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi ke kejaksaan, 15 Januari 2025, pernah berurusan dengan polisi di Yogyakarta awal tahun 2016 lalu.

Tidak ditahannya tersangka penggelapan, kejaksaan beralasan, ketika penyidikan di polisi  Youssef Arick tidak ditahan. Selain itu, warga negara Indonesia keturunan Israel ini sudah mengembalikan uang yang ditransfer ke rekeningnya.  

Tersangka Youssef Arick diketahui pada tahun 2016, tepatnya, Selasa, 12 Januari, pernah diamankan petugas Bandara Adisutjipto, Yogyakarta karena mengaku membawa bom.

Ketika itu,   Youssef Arick berwarga negara atau pemegang paspor  Maroko akan berangkat ke Denpasar. Petugas yang bertanya tentang isi barang bawaannya, dijawab bahwa isinya bom. Dua kali ditanya petugas Angkasa Pura, jawabannya tetap bom,  sehingga dirinya langsung di amankan ke Polda Yogyakarta.

Selain itu, ketika diamankan di Bandara Adisutjipto Yogyakarta,  Youssef Arick, menggunakan paspor Maroko,  saat ini diketahui juga pemegang paspor Portugal dan Israel.

Kasus penggelapan yang dituduhkan terhadap Youssef Arick bermula  ketika bersama istrinya Mareike Steinberg mendirikan Youssef Arick Azoulay. Keduanya sebagai pemegang saham, masing – masing berbagi kepemilikan saham 50 persen. Youssef Arick menjabat sebagai Komisaris dan Mareike sebagai  Direktur.

Pada tanggal 1 September 2023, PT Solar System melakukan perpanjangan sewa tanah yang sebelumnya sudah disewa. Tanah tersebut berlokasi   di Jalan Bucu No. 33, Banjar Anyar Kelod, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Tanah yang memiliki sertifikat hak milik dengan nomor 182/Kelurahan Legian seluas 1000 meter persegi tersebut, diperpanjang dengan harga Rp875 juta untuk jangka waktu sewa mulai tanggal 7 Februari 2027 hingga 7 Februari 2032. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu Rp437.500.000,- pada tanggal 1 September 2023 dan sisanya pada 1 Juli 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *