DENPASAR, BethaNews – Penyesalan selalu datang terlambat, hanya bisa menangis ketika mendengar ganjaran dari apa yang dilakukan. Seperti itulah yang terjadi ketika Amrin Al Rasyid Pane, terdakwa kasus pembunuhan ketika mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang, Selasa, 20 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa berusia 21 tahun ini langsung menangis ketika mendengar tuntutan pidana penjara selama 12 tahun dari JPU, Putu Windari Suli. “Menuntut, menyatakan terdakwa, Amrin Al Rasyid Pane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 338 KUHP, dalam dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tegas jaksa Windari Suli.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, menurut jaksa, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa R. Agnesia, seorang PSK di Kuta, Badung tersebut tergolong sadis. Dilakukan setelah mengencani perempuan berusia 23 tahun itu. Sementara yang meringankan, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum.
Menurut JPU, perbuatan Amrin Pane dinilai memenuhi unsur pembunuhan karena dari awal sudah ada niat membunuh. “Menikam langsung ke arah leher korban menggunakan pisau. Karena ke arah leher, jadi langsung membunuh,” jelas Windari Suli.
Terungkap dari tuntutan jaksa, perbuatan Amrin bermula dari dia memesan jasa PSK melalui aplikasi Michat yang ada di handphone miliknya pada Jumat, 2 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 Wita. Singkat cerita, terdakwa memakai jasa korban R. Agnesia dengan tarif sebesar Rp500 ribu.
Korban kemudian datang ke kos terdakwa di Jalan Bhineka Jati Jaya Gang IX Nomor 15, Kuta, Badung. dengan menumpang ojek online dan berhenti di depan kos. Terdakwa keluar kamar untuk menjemput korban dan membawanya ke kamar Nomor 10 di lantai dua yang ditempatinya.
Nah, setelah urusan selesai, korban meminta korban untuk membayar Rp1 juta dengan alasan durasinya lebih dari setengah jam sehingga dianggap dua kali.







