KJB Desak Polda Bali Tindaklanjuti Laporan Dugaan  Intimidasi dan Kekerasan Polisi terhadap Jurnalis Detikbali

KJB
Ketua Bidang Advokasi YLBHI-LBH Bali, Ignatius Rhadite mendesak Polda Bali untuk serius tindak lanjut laporan wartawan Detikbali, Fabiola Dianira (Foto BethaNews)

DENPASAR, BethaNews – Koalisi Jurnalis Bali, kumpulan  organisasi profesi jurnalis mendukung jurnalis yang menjadi korban tindakan intimidasi dan kekerasan polisi mendesak Kepolisian Daerah Bali menindaklanjuti dengan serius laporan wartawan Detikbali, Fabiola Dianira, yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan polisi saat meliput aksi unjuk rasa di Lapangan Renon, Kota Denpasar, pada Sabtu 30 Agustus 2025 lalu.

Koalisi ini kumpulan organisasi profesi jurnalis dan organisasi masyarakat sipil yang terdiri YLBHI-LBH Bali, AJI Kota Denpasar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali, Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali,  Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB) dan perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT, Bali.

“Kami berharap agar polisi walau melakukan pemeriksaan terhadap sesama polisi tetap objektif melihat setiap fakta,” kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI-LBH Bali Ignatius Rhadite di Polda Bali, Minggu (7/9) dini hari.

“Pelaku dalam peristiwa ini turut mendapatkan pertanggung jawabannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak terjadi impunitas. Artinya pelaku ini tidak dibiarkan lepas begitu saja namun mendorong agar diberikan sanksi yang berat,” lanjutnya.

Proses pelaporan kasus intimidasi dan kekerasan ini cukup alot lantaran Koalisi Jurnalis Fabiola Dianira ingin kasus intimidasi dan kekerasan ini menggunakan UU Pers. Tim kuasa hukum, Fabiola Dianira dan teman-teman jurnalis yang mendampingi terpaksa bolak balik dari SPKT ke Ditreskrimus mendesak kasus ini bisa dijerat dengan UU Pers.

Laporan akhirnya diterima Polda Bali setelah memakan waktu hampir 12 jam, yakni mulai pukul 15.00 WITA sampai 02.14 WITA dengan nomor Laporan Polisi Nomor LP/B/636/IX/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 6 September 2025 dan Nomor LP/B/637/IX/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 7 September 2025.

Adapun pasal yang dilaporkan adalah Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dan Pasal 4 ayat (2) dan/atau ayat (3) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 10 ayat (1) huruf d dan f; Pasal 12 huruf e dan g; dan Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *