DENPASAR, BethaNews – Pena NTT Bali sebagai perkumpulan wartawan menyesalkan cara-cara represif aparat kepolisian dalam menangani wartawan saat peliputan aksi demo di Mapolda Bali dan di Lapangan Renon pada Jumat 30 Agustus 2025.
Pernyataan ini menyusul tindakan represif dari oknum polisi terhadap anggota PENA NTT Bali yang juga Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Rovin Bou saat liputan demo di Polda Bali, Sabtu lalu.
Ketua PENA Bali, Agustinus Apollonaris Klasa Daton menegaskan mestinya aparat tidak menghalang-halangi kerja jurnalis dalam melakukan peliputan karena wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menyatakan “Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum”.
Kemudian pasal 18 Ayat (1) “Mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang secara sengaja dan melawan hukum menghambat pelaksanaan ketentuan dalam UU Pers, yang dapat dikenakan sanksi hingga 2 tahun penjara atau denda”.
“PENA NTT Bali meminta Bid Propam Polda Bali harus bekerja secara transparan terkait insiden ini dan menyampaikan hasil pemeriksaan terduga polisi yang melakukan represif kepada anggota PENA,” kata Apolo.
Ia menambahkan bahwa PENA NTT Bali mengapresiasi inisiatif dan langkah cepat Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Bali meminta klarifikasi atau penjelasan dari Rovin Bou pada Senin 1/9/2025 terkait kejadian represif tersebut setelah masif pemberitaan sejak Sabtu 30 Agustus 2025 di Polda Bali.
Pemimpin redaksi Pos Bali ini menjelaskan berdasarkan pengakuan anggota PENA Rovin Bou usai dimintai klarifikasi oleh Propam Polda Bali Senin 1/9/2025 siang, bahwa Bid Propam sanggupi deadline waktu selama 2 x 24 jam (terhitung sejak Senin 1/9/2025) akan bergerak mengidentifikasi dan memeriksa terduga polisi yang melakukan tindakan represif terhadap wartawan.
“Jika terbukti polisi melakukan represif maka, PENA NTT Bali meminta polisi harus mengakui kesalahan dan meminta maaf secara terbuka kepada awak media,” harapnya.








