KJB Desak Polda Bali Tindaklanjuti Laporan Dugaan  Intimidasi dan Kekerasan Polisi terhadap Jurnalis Detikbali

KJB
Ketua Bidang Advokasi YLBHI-LBH Bali, Ignatius Rhadite mendesak Polda Bali untuk serius tindak lanjut laporan wartawan Detikbali, Fabiola Dianira (Foto BethaNews)

Dia menilai aparat kepolisian seharusnya bisa menjamin kebebasan pers. Dia menegaskan, kekerasan dan intimidasi tak bisa dibiarkan begitu saja, karena kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pada Pasal 8 UU Pers disebutkan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Maka adanya tindakan kekerasan dialami oleh jurnalis saat meliput aksi 30 Agustus adalah pelanggaran hukum dan demokrasi,” tegasnya.

Febri berharap tidak ada lagi jurnalis yang mengalami kekerasan dan intimidasi. Selain itu, AJI Kota Denpasar dengan tegas mengecam segala kekerasan dan intimidasi yang dialami jurnalis saat meliput aksi pada 30 Agustus lalu.

Kemudian, menuntut Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali mengusut dan menghukum aparat yang mengintimidasi  jurnalis. “Kami  meminta polisi secara profesional mengungkap kasus kekerasan, juga  menjamin kebebasan pers,” tandasnya.

Fabiola Dianira adalah salah satu jurnalis yang jadi korban kekerasan polisi saat meliput aksi unjuk rasa di Lapangan Renon, Kota Denpasar, Sabtu (30/8). Salah satu hal yang disoroti massa aksi terkait kenaikan tunjangan DPR dan tewasnya sopir ojol Affan Kurniawan.

Fabiola Dianira diintimidasi karena hendak merekam sejumlah tindakan dugaan kekerasan aparat saat membubarkan massa aksi, yaitu massa ditendang, dipukuli dan diborgol. Walau sudah menyatakan sebagai jurnalis, sekitar 3-4 orang polisi berpakaian serba hitam mengintimidasi dengan melarangnya mengambil foto.

Tak hanya itu, kedua tangan Fabiola Dianira dicengkram dua orang anggota polisi. Salah satu di antara mereka selanjutnya merampas dan memaksa membuka ponselnya memastikan tidak ada dokumentasi kebrutalan pembubaran massa.  Akibat dari kejadian itu, Fabiola Dianira mengalami depresi hingga terpaksa menjalani pemulihan psikologis. NAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *