DENPASAR, BethaNews.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Dr. Imam Luqmanul Hakim menegaskan tidak ada praktik transaksional maupun penyimpangan yang melibatkan hakim dan pegawai pengadilan di lingkungan PN Denpasar.
Penegasan itu disampaikan saat menerima kunjungan kerja Anggota Komite 1 Bidang Hukum DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra, yang akrab di sapa AWK di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat,24 Juli 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Imam Luqmanul menanggapi sejumlah pengaduan masyarakat yang disampaikan AWK terkait dugaan praktik yang dapat mencoreng citra lembaga peradilan.
Didampingi Wakil Ketua PN Denpasar, Putu Gde Novyartha, Humas,I Wayan Suarta, Imam Luqmanul memastikan sejak menjabat sebagai Ketua PN Denpasar pada Juni 2025, seluruh jajaran berkomitmen mewujudkan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sesuai asas peradilan.
Imam menjelaskan, peningkatan kesejahteraan hakim, termasuk kenaikan gaji yang diberikan pemerintah, semakin memperkuat komitmen aparatur peradilan untuk bekerja secara profesional dan menjauhi praktik-praktik yang menyimpang.
Untuk menjaga kualitas pelayanan, PN Denpasar menerapkan sistem pengawasan internal melalui penetapan tenggat waktu penyelesaian setiap pekerjaan yang terintegrasi dengan aplikasi Mahkamah Agung. Dengan sistem tersebut, setiap keterlambatan dapat dipantau sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih terukur dan akuntabel.
“Sedikit demi sedikit kami berupaya memulihkan kepercayaan masyarakat kepada pengadilan,” ungkap Imam Luqmanul.
Ia juga mempersilakan AWK maupun masyarakat melaporkan apabila memiliki bukti yang valid terkait dugaan pelanggaran oleh hakim, panitera, maupun aparatur pengadilan lainnya. Menurutnya, setiap laporan yang disertai bukti akan diproses secara terbuka dan diteruskan kepada pimpinan Mahkamah Agung.
Ketua PN Denpasar menegaskan, dirinya siap bertanggung jawab apabila ditemukan keterlibatan dirinya maupun jajarannya dalam praktik yang melanggar hukum. Namun, ia meminta masyarakat tidak serta-merta menuding adanya permainan ketika tidak puas terhadap putusan hakim atau proses eksekusi perkara karena seluruh tahapan telah diatur melalui standar operasional prosedur (SOP) dan pedoman Mahkamah Agung.







