Ia berharap komunikasi antara lembaga peradilan, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terus terjalin guna mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Bali.
Usai mendengar penjelasan tersebut, Anggota DPD RI Arya Wedakarna mengapresiasi kinerja Ketua PN Denpasar beserta seluruh jajarannya.
Menurutnya, berbagai indikator positif telah terlihat sejak Imam Luqmanul Hakim memimpin PN Denpasar pada 2025, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan penyelesaian perkara.
AWK menilai salah satu capaian penting adalah keberhasilan PN Denpasar menyelesaikan sekitar 50 persen perkara eksekusi yang sebelumnya tertunda dengan mekanisme yang transparan sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Selain itu, ia menilai integritas hakim-hakim di bawah kepemimpinan Imam semakin baik, dengan sistem kerja yang lebih terbuka, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam penanganan perkara yang melibatkan warga negara asing.
Dalam kunjungan kerja tersebut, AWK juga menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan Pengadilan Negeri Badung yang diharapkan segera beroperasi sehingga sekitar 50 persen beban perkara PN Denpasar dapat dialihkan. Ia juga mendorong revitalisasi gedung PN Denpasar agar menjadi pengadilan berstandar internasional.
Terkait perkara yang melibatkan warga negara asing, AWK menegaskan pihaknya menghormati independensi lembaga peradilan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses maupun putusan pengadilan.
Menurutnya, seluruh putusan PN, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung harus dihormati sebagai kewenangan lembaga peradilan, sementara aspirasi masyarakat tetap dapat disampaikan sebagai masukan tanpa mengganggu independensi hakim. NAN







