JAKARTA, BethaNews – Reformasi, tidak membawa Bangsa dan Negara ini menjadi lebih baik. Amandemen UUD 1945, sampai empat kali, menimbulkan atau menciptakan permasalahan silih berganti yang berakibat, Bangsa ini hanya berkutat pada konflik politik yang tidak henti. Salah satu implikasi dari amandemen adalah perubahan beberapa Pasal dari UUD 1945.
Akademisi Hukum Tata Negara, Dr. Muhammad Rullyandi, SH., MH menyatakan, perubahan pada Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 telah mengubah posisi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Implikasi dari perubahan tersebut sangat nyata dirasakan masyarakat yakni tidak terkontrolnya keputusan politik kenegaraan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya ini mengatakan, ketidakterkendaliannya keputusan politik negara, tampak dari kebijakan yang seharusnya berorientasi pada keadilan sosial dan kepentingan umum, namun belakangan lebih menekankan pada asas permusyawaratan.
“Realitasnya justru lebih mengarah pada praktek demokrasi yang liberal dan pragmatisme politik, praktek-praktek yang sejatinya tidak sejalan dengan gagasan para pendiri negara,” katanya dalam seminar bertema “Mengembalikan Marwah MPR RI sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat” yang diselenggarakan Yayasan Caritas Merah Putih, di Jakarta, Kamis, 6 Pebruari 2025.
Rullyandi mengusulkan agar perubahan terhadap UUD 1945 perlu dipertimbangkan kembali untuk memperkuat peran dan kedudukan MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. “UUD 1945 itu ibarat rumah Bangsa dengan beberapa pasal sebagai penyangga sebagai pilar atau tonggak utama. Bila ingin melakukan perubahan, bukannya merobohkan pilar utama sebagai penyangga rumah tersebut,” ungkap Rullyandi.
Pernyataan keras dan menohok disampaikan Pakar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa. “Amandemen UUD 1945 membuat Bangsa ini tidak jelas, kehilangan arah” tegas Guru Besar dari Universitas Padjajaran Bandung ini.
Menurut Prof. Pantja Astawa, salah satu tugas MPR adalah menetapkan GBHN (Garis Besar Haluan Negara) sebagai pedoman dan arah bagi Presiden sebagai penyelenggara Pemerintahan.







