Menurutnya, amandemen yang dilakukan telah mengubah sistem ketatanegaraan negara secara signifikan. Padahal, sistem perwakilan dan musyawarah adalah manifestasi dari suara rakyat melalui majelis yang bernama MPR.
Agus juga mengungkapkan kebingungannya tentang bagaimana mungkin UUD 1945 diubah empat kali, yang merupakan dasar negara yang sangat monumental dan merupakan mahakarya para pendiri bangsa. “Perubahan itu secara nyata telah menimbulkan permasalahan demi permasalahan yang berakibat bangsa ini hanya berkutat pada konflik politik tiada henti,” lanjutnya.
Untuk itu, praktisi hukum yang juga pemerhati sosial dan politik ini mengatakan bahwa, belajar dari sejarah terbentuknya Negara dan sistem ketatanegaraan yang didesain pendiri Bangsa maka kewenangan MPR sebagai Lembaga yang mewakili kepentingan rakyat, pelaksana kedaulatan rakyat harus dikembalikan.







