Hukum  

Aniaya Petugas Bea Cukai yang Bertugas, WN Chili Hanya Dihukum 10 Bulan Penjara

Felipe
Terdakwa Felipe Covarrubias Valdes berkonsultasi dengan penasihat hukumnya setekah diputus 10 bulan penjara (Foto:Dicken)

DENPASAR,  BethaNews – Bukan tidak mungkin, belakangan banyak kasus pidana yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) tidak lepas dari putusan ringan yang di jatuhkan majelis hakim sehingga tidak memberi efek jera, tidak hanya kepada pelaku tetapi WNA lainnya.

Seperti hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar  kepada  Felipe Covarrubias Valdes. Terdakwa WNA asal  Chili hanya dihukum ringan setelah terbukti melakukan  penganiayaan terhadap petugas Bea Cukai. Felipe diampuni hakim dengan mengurangi pidana penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni.

Dalam sidang tuntutan, jaksa Ramdhoni menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 bulan. Sementara dalam putusannya, hakim berbaik hati mengurangi hukuman enam bulan menjadi 10 bulan.

”Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Felipe Covarrubias Valdes dengan pidana penjara selama sepuluh bulan,” tegas ketua  hakim, I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan dalam sidang, Selasa 3 September 2024.  Perbuatan terdakwa terbukti melanggar  Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Adapun pertimbangan meringankan karena terdakwa menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Meski sudah mendapat korting hukuman, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Mila Tayeb tidak langsung menerima. ”Yang Mulia, kami pikir-pikir,” kata Mila Tayeb.

Hal yang sama diungkapkan JPU Kejari Badung. ”Silakan gunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” tandas hakim Aryanta. Usai sidang, Felipe terlihat lega dan lebih rileks  dibandingkan ketika sidang tuntutan dimana terdakwa terlihat tegang. 

Dalam sidang pekan lalu, Felipe merengek minta keringanan hukuman. Pria berusia 59 tahun itu berdalih tidak sadar sepenuhnya saat membogem korban. ”Mata kiri saya retinanya rusak dan mata saya hanya berfungsi 50 persen saja untuk melihat, jadi kalau dihukum lama kasihanilah saya, Yang Mulia,” kata Felipe saat itu.

Penganiayaan terjadi di sebuah vila di Jalan Pura Kayu Putih, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara pada Jumat, 17 Mei 2024 lalu, sekitar pukul 14.15 Wita. Saat itu saksi korban Angga Menuchtti Arios, petugas Bea Cukai bersama Subdit II Direktorat Narkoba Polda Bali, sedang melakukan kegiatan controlled delivery di sekitar lokasi kejadian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *