Opini  

Beberapa Catatan Penegakan Hukum Pemberantasan TindakPidana Korupsi

Opini
Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH.MH. Guru Besar Fakultas Hukum Unpad dan Unpas, Bandung (Foto: Ist)

Oleh: Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH.MH.*

BethaNews – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember Tahun 2025 ini dapat dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi terhadap pertanyaan mendasar, yaitu :”Apakah penegakkan Hukum pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) dilakukan secara proporsional dan profesional pada tataran das sein”.

Pertanyaan a quo timbul bertolak dari praktek atas penegakkan hukum pemberantasan Tipikor yang berlangsung selama ini, terlebih setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi terhadap beberapa orang yang (sebelumnya) didakwa melakukan Tipikor.

Karena itu, tanpa mengurangi apresiasi atas semangat dan keberhasilan Aparat Penegak Hukum (APH) – khususnya jajaran keluarga besar Adhyaksa – dalam pemberantasan korupsi.

Ada beberapa catatan (sebagai bentuk kontribusi pemikiran) yang perlu di sampaikan pada kesempatan ini, agar ke depan penegakkan hukum pemberantasan Tipikor dapat dilakukan secara proporsional dan professional. Beberapa catatan yang akan disampaikan berikut ini dilihat dari perspektif Hukum Administrasi Negara, yaitu :

I. Asas Kekhususan Sistematis (Systematische Specialiteit) – Administrative Penal Law Asas a quo dinormatifikasi ke dalam ketentuan Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut dengan UU Tipikor), yang menyebutkan, ”Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang – Undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang – Undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi, berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang ini”.

Secara a contrario, ketentuan a quo mengandung arti bahwa : “Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang – Undang yang tidak secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang – Undang tersebut sebagai tindak  pidana korupsi, maka tidak berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang ini”. 

Undang – Undang yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 14 tersebut lebih dikenal sebagai Undang – Undang Sektoral yang dikatagorikan sebagai Administrative Penal Law atau Hukum Pidana Administrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *