BNNP Bali Ungkap Jaringan Ganja Sumatera – Bali, Amankan Mahasiswa dan Barang Bukti 5,5 Kilogram

BNNP
Aparat BNNP Bali amankan mahasiswa yang memesan ganja dari Sumatera Utara (Foto: BethaNews)

Denpasar, BethaNews – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap jaringan ganja Sumatera Utara-Bali dengan menangkap dua pelaku, ADO, 21 tahun yang berstatus mahasiwa  dan rekannya RZ, 29 tahun.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombespol. I Made Sinar Subawa menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi dari BNNP Sumatera Utara.

Pengungkapan tersebut, bermula dari adanya informasi dari BNNP Sumatera Utara. “Kami mendapat informasi bahwa ada paket kiriman yang diduga narkotika ke Bali,” jelas Sinar Subawa, Kamis, 5 Desember 2024.

Tim Pemberantasan BNNP Bali kemudian melakukan penyelidikan, Minggu 24 November 2024 dan berhasil berhasil mengamankan ADO dan RZ di gudang salah satu Vila di daerah Ubud, Gianyar. Saat itu, ADO berusaha kabur tetapi berhasil diringkus. Dari Gudang tersebut, petugas berhasil menemukann barang bukti ganja seberat 2.604,68 gram netto.

“Dari hasil pemeriksaan,  ADO yang merupakan seorang mahasiswa ini bertugas memesan ganja, sementara RZ berperan sebagai pengambil paket,” jelas Sinar Subawa. Kedua pelaku mengaku masih ada satu paket kiriman lagi yang belum sampai.

Aparat kemudian membawa keduanya ke salah satu perusahaan jasa titipan di Denpasar, Kamis, 28 Nopember 2024 untuk mengambil paket yang  berisi ganja seberat 2.919,3 gram netto. Sehingga total paket ganja yang dipesan ADO mencapai, 5,5 kilogram.

“Rencananya, ganja tersebut akan dijual di sekitar daerah pariwisata di Bali pada saat momentum tahun baru,” ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Bali.

Selanjutnya, petugas BNNP Bali melakukan penggeledahan ke kos yang menjadi tempat tinggal tersangka RZ bersama Keluarga di Jalan Arjuna, Desa Mas, Gianyar. Petugas menemukan buku tabungan dan kartu ATM milik tersangka, serta kristal putih yang masih akan dilakukan pemeriksaan lab untuk memastikan kandungannya.

Kedua anggota jaringan ganja Sumatera – Bali, DO dan RZ disangkakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.  Dicken

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *