Dua WNA Asal Australia Berseteru Berebut Saham PT Marine Del Rey di Lombok

Saham
Agus Widjajanto: kuasa Hukum dari Michael James La Fontaine (Foto:BethaNews)

Menurut pengacara yang juga dikenal sebagai pengara keluarga cendana  ini, Pengadilan Negeri Mataram mengeluarkan Penetapan atas Permohonan Pengampuan yang diajukan oleh James Maverick La Fontaine tersebut pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024, padahal menurutnya Almarhum Raymond Leonard La Fontaine telah meninggal dunia pada tanggal 19 Februari 2024, sebagaimana Petikan Akta Kematian Kantor Catatan Sipil Kabupaten Lombok Barat No. 5201-KM-29022024-0002.

Lebih lanjut dijelaskan pengacara yang  dikenal juga sebagai penulis dan kolumnis di berbagai media ini bahwa, pada tanggal 13 Agustus 2024, Kliennya bersama-sama dengan I Made Dana dan Albert Matasak, ST., pernah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri Mataram.

Tergugatnya, terhadap James Maverick La Fontaine selaku Tergugat I, Mitchell Raymond La Fontaine selaku Tergugat II, Perusahaan Marine Industrial Development sebagai Turut Tergugat I, PT. Marine Del Rey selaku Turut Tergugat II, terkait hilangnya saham milik Michael James di PT. Marine Del Rey. Juga tidak pernah diterimanya hak-hak yang timbul atas kepemilikan saham miliknya di PT. Marine Del Rey. Gugatan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram dengan Nomor Register Perkara Nomor 152/Pdt.G/2024/PN Mtr., tertanggal 13 Agustus 2024.

Gugatan tersebut ini kemudian dinyatakan dicabut pada tanggal 01 Oktober 2024, dengan alasan akan menyelesaikan secara musyawarah mufakat (vide aliena ke-4 halaman 4 Penetapan Perkara Nomor 152/Pdt.G/2024/PN Mtr., tertanggal 15 Oktober 2024).

Tidak ada penyelesaian secara musyawarah dan mufakat kemudian pada tanggal 19 Maret 2025,Michael James melakukan pengaduandi Polda Nusa Tenggara Barat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas saham beserta hak-hak yang timbul atas kepemilikan saham pada   PT Marine Del Rey. Namun pengaduan ini dilimpahkan penanganannya dari Polda NTB ke Polres Lombok Barat, sebagaimana surat Dirreskrimum Polda NTB Nomor B/1657/III/Res.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 26 Maret 2025;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *