“Informasi yang kami dapatkan, bahwa alasan pelimpahan tersebut adalah adalah demi efisiensi penanganan perkara tersebut, padahal untuk kasus sebesar ini yang melibatkan orang asing, tidak layak untuk ditangani pada tingkat Polres”, tegas Agus Widjajanto. NAN
Dua WNA Asal Australia Berseteru Berebut Saham PT Marine Del Rey di Lombok
Rabu, 15 Oktober 2025

Kabar Lainnya
Kabar Pilihan

Agus menegaskan bahwa PPHN bukan berarti dimaknai sebagai upaya mengembalikan posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Menurutnya, demokrasi pasca-Reformasi harus…

Pasal 28E UUD 1945 memberikan jaminan terhadap kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Menyampaikan kritik bukan tindak pidana. Yang menjadi…

Dikatakan ditengah Geo Politik dan strategis yang komplex melanda dunia, rasa nasionalis kita dipanggil, kasih kesempatan hukum berproses, jangan justru…




