DENPASAR, BethaNews – Sidang perkara pidana dengan terdakwa pengusaha Budiman Tiang (BT) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (9/9/2025). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, Dewa Anom Rai, atas eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa di bawah pimpinan Gede Pasek Suardika.
Dalam pembukaannya, JPU menyampaikan penghormatan kepada majelis hakim serta memberikan apresiasi kepada tim penasihat hukum terdakwa. Ia menegaskan bahwa pengajuan eksepsi merupakan hak terdakwa sesuai aturan hukum acara pidana (KUHAP). Namun, setelah mempelajari nota keberatan setebal 13 halaman, JPU menilai sebagian besar dalil yang diajukan tidak relevan dan bahkan sudah masuk pada pokok perkara.
“Dalam eksepsi, terdakwa tidak mempermasalahkan kewenangan PN Denpasar untuk mengadili perkara ini. Artinya, tim penasihat hukum sependapat dengan penuntut umum mengenai kompetensi absolut pengadilan ini,” jelas JPU di persidangan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Budiman Tiang mengajukan beberapa dalil eksepsi, di antaranya adalah dakwaan kabur (obscuur libel) dan tidak jelas. Dakwaan disusun tanpa sistematika yang benar, tidak terdapat unsur penipuan., terdakwa bertindak atas dasar hak, dan dakwaan dianggap prematur. Dalil-dalil ini dikemukakan sebagai alasan bahwa surat dakwaan tidak memenuhi syarat hukum dan seharusnya dibatalkan.
Menanggapi hal itu, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan dengan Nomor Reg.Perk. PDM-474/DENPA.OHD/07/2025 tanggal 4 Agustus 2025 telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Identitas terdakwa telah dicantumkan secara lengkap, locus delicti (tempat kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian) dijelaskan secara rinci, serta unsur-unsur pasal yang didakwakan diuraikan dengan cermat.
“Dakwaan telah memuat uraian yang cermat, jelas, dan lengkap. Karena itu sah menurut hukum dan layak dijadikan dasar pemeriksaan pokok perkara,” tegas JPU. Salah satu keberatan kuasa hukum BT terkait adanya prejudiciel geschil atau sengketa perdata paralel. Namun JPU menegaskan bahwa hal ini tidak dapat menghentikan perkara pidana.







