Hukum  

Mediasi Gagal,  Budiman Tiang Versus Kapolda Bali Lanjut Proses Sidang, GPS Keberatan Kehadiran Bidkum Polda Bali

Sidang lanjut
Kuasa hukum penggugat dari Berdikari Law Office menyatakan keberatan jika kedua Tergugat diwakili oleh Bidkum Polda Bali karena gugatannya kepada oknum bukan institusi (Foto: BethaNews)

DENPASAR, BethaNews.com – Upaya mediasi antara Penggugat Budiman Tiang melawan Irjen Pol. Daniel Aditya Jaya yang juga Kapolda Bali dan Kombes Pol. Rachmat Hendrawan gagal dan kini lanjut ke proses gugatan di PN Denpasar, Rabu, 22 Oktober 2025.

Lanjutan gugatan ditandai dengan proses persidangan untuk selanjutnya menunggu jawaban dari pihak Tergugat.

Dalam persidangan tersebut, kembali Penggugat menyampaikan keberatan jika kedua Tergugat diwakili oleh Bidkum Polda Bali karena gugatannya kepada oknum bukan institusi. Keberatan tertulis tersebut diserahkan didalam persidangan.

Perkara perdata Nomor 1183/Pdt.G/2025/PN.Dps tersebut merupakan kelanjutan dari rebutan Apartemen The Umalas Signature/One Umalas Signature antara kubu Budiman Tiang melawan kubu Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov.

Dimana diduga oleh Penggugat duo Russia tersebut diback up oleh Irjen Daniel dan Kombes Rachmat dengan pengerahan pasukan Brimob membantu upaya kelompok Stanislav mengambil alih apartemen tersebut.

Pada sidang pertama pasca mediasi, Penggugat melalui kuasa hukumnya dari Berdikari Law Office menyerahkan surat penolakan tertulis terhadap keterlibatan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali yang hadir mendampingi para Tergugat.

Surat penolakan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan lisan yang telah disampaikan pada sidang pertama gugatan, sebagaimana disarankan oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta, S.H., M.H., agar dituangkan secara tertulis untuk dicatat dalam berkas perkara.

Sebagaimana  resume mediasi dari Penggugat disebutkan bahwa pada 2 Juli 2025, sejumlah anggota Brimob Polda Bali mendatangi lokasi tersebut dengan Surat Perintah No. Sprint/669/VII/PAM.3.3/2025 tertanggal 2 juli 2025, yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Rachmat Hendrawan atas disposisi Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Aditya Jaya.

Tindakan tersebut terjadi saat objek sengketa masih dalam proses perkara perdata lain di Pengadilan Negeri Denpasar, sehingga menurut Penggugat, kehadiran aparat bersenjata di lokasi sengketa sipil merupakan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *