DENPASAR, BethaNews.com – Kuasa hukum mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging dilaporkan ke Polda Bali, Senin, 2 Maret 2026. Terlapor sebanyak 12 advokat dari Berdikari Law Office dilaporkan seorang pensiunan pegawai negeri sipil asal Jimbaran, Drs. I Made Tarip Widarta, 67 tahun.
Laporan polisi itu terkait dugaan tindak pidana penyesatan proses peradilan, sumpah palsu, dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Pasal 291, dan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi dalam sidang praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps di Pengadilan Negeri Denpasar, yang beralamat di Jalan P.B. Sudirman Nomor 1, Denpasar, pada 2 Februari 2026 dan 6 Februari 2026.
Terlapor atas nama: Gede Pasek Suardika, S.H., M.H., I Made Suardana, S.H., M.H., I Made Kariada, S.E., S.H., M.H., Nurdin, S.H., M.H., C.Me., Kadek Cita Ardana Yudi, S.H., S.Si., Cokorda Istri Oka Adnyaswari, S.H., Komang Nila Adnyani, S.H., Aryantha Wijaya, S.H., I Nyoman Widayana Rahayu, S.H., Cokorda Istri Raka Ekawati, S.H., I Putu Budi Astika, S.H., M.H., Azalia Elian Faustina, S.H.
Dalam uraian laporannya, Made Tarip menyatakan dirinya menyaksikan langsung agenda pembacaan replik oleh para terlapor pada 2 Februari 2026.
Ia menuding para advokat tersebut membacakan kutipan dari tiga putusan yang diklaim sebagai yurisprudensi, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 78K/Pid/2021, Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 123K/Pid/2019. Selain itu, turut disebutkan teori “Indivisibility of Legal Basis” yang diklaim digagas oleh Romli Atmasasmita.
Namun, berdasarkan penelusuran penasihat hukumnya, kutipan-kutipan tersebut disebut tidak terdapat dalam putusan yang dimaksud dan teori tersebut disebut tidak pernah digagas oleh Romli Atmasasmita.
“Faktanya, kutipan-kutipan tersebut tidak ada di dalam tiga putusan yang disebutkan. Bahkan teori ‘Indivisibility of Legal Basis’ tidak pernah digagas oleh Romli Atmasasmita. Ini bukan sekadar kekeliruan, melainkan bentuk pemalsuan yang digunakan untuk meyakinkan hakim,” ujar kuasa hukum pelapor, Harmaini Idris Hasibuan dalam keterangannya, pada Selasa siang.








