DENPASAR, BethaNews – Jaksa Penuntut Umum (JPU)dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memberi kejutan kepada terdakwa, I Nyoman Sukena, bertepatan ulang tahunnya ke-39 dalam sidang, Jumat, 13 September 2024. Kegembiran buat warga Desa Bongkasa Pertiwi, terdakwa perkara landak tersebut, tetapi bisa jadi “tamparan” buat institusi kejaksaan, khususnya Kejati Bali.
Sehari sebelumnya, Kamis, 12 September, Majelis Hakim yang diketuai, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, mengabaikan surat dari kejaksaan dengan menyatakan bahwa, pengalihan penahanan terdakwa, Nyoman Sukena tidak ada intevensi dari pihak manapun tetapi merupakan kewenangan dari majelis hakim.
Maklum saja, jaksa mengirimkan surat persetujuan pengalihan penahanan terdakwa, yang lucunya, bukan dikirimkan kepada majelis hakim tetapi kepada Ketua PN Denpasar.
Ironisnya, terdakwa Wayan Sukena ketika tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap “penyelamat Landak Jawa” dan dititipkan di Rutan Lapas Kerobokan Denpasar. Sedangkan ketika proses penyidikan di Polda Bali, Wayan Sukena tidak ditahan.
Dalam proses persidangan, Wayan Sukena didakwa Penuntut Umum, Isa Uli Nuha dan Dewa Gede Ari Kusumajaya dari Kejati Bali melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam
Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA-HE Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa sebagaimana diatur kembali pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Mengejutkan, Penuntut Umum dalam tuntutannya, membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana yang didakwakan. “Menuntut, meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membebaskan terdakwa, I Nyoman Sukena dari ancaman pidana penjara sebagaimana yang didakwakan,” tegas jaksa Gatot Hariawan yang didampingi Isa Uli Nuha dan Dewa Gede Ari.







