Hukum  

Miris, Tidak Tahu Landak yang Dipelihara Adalah Satwa yang Dilindungi, Sukena Terancam Lima Tahun Penjara

Satwa Dilindungi
Tidak tahu landak yang dipelihara adalah satwa yang dilindungi, Sukena diadili di PN Denpasarn (Foto: Nn Gabriel)

DENPASAR, BethaNews – Niat baik tidak selalu berakhir baik. Bukan tidak mungkin, berujung dibalik jeruji besi, penjara karena kebaikan yang dilakukan itu melanggar hukum. Itulah yang dialami, I Nyoman Sukena, asal Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung.  

Memelihara empat ekor landak, pria berumur 38 tahun itu kemudian ditangkap polisi dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali dan berujung diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 29 Agustus 2024. Nyoman Sukena tidak tahu bahwa empat ekor landak yang diperihara tersebut adalah landak Jawa, satwa yang dilindungi.

Ditemui diruang tahanan setelah menjalani sidang dakwaan, Nyoman Sukena menceritakan dirinya harus berurusan dengan hukum berawal ketika sekitar lima tahun lalu, ayah mertuanya menemukan dua ekor anak landak di ladang, kawasan Bongkasa. Binatang itu masih kecil seukuran anak kucing dan bisa saja dimangsa predator.

Ayah mertuanya tidak bisa memelihara sehingga Sukena yang merasa kasihan dan kebetulan hobi dengan binatang kemudian meminta untuk merawat anak landak tersebut. “Saya sama sekali tidak tahu kalau landak itu satwa dilindungi. tahunya di wilayah kami landak itu adalah binatang yang menjadi ancaman bagi petani tetapi saya mau memeliharanya, ” ungkap Sukena.

Ayah dari dua anak ini kemudian memelihara landak itu selama lima tahun di rumah dan dengan telaten merawat dua ekor anak landak tersebut dengan memberi makan sayur dan buah-buahan. Nah, anak landak yang dipelihara Sukena bertumbuh menjadi besar bahkan kemudian melahirkan dua ekor anak.

Tak disangka, ada orang yang melaporkan ke polisi. Petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali, Senin, 4 Maret 2024 mendatangi rumahnya,  membawa Sukena dengan barang bukti empat landak.  “Mungkin ini karma buruk saya, ada yang tidak suka atau bagaimana saya tidak tahu. Saya tidak menyangka kalau kasusnya sepanjang ini, saya kira bisa berdamai,” tambah pria yang kesehariannya bekerja sebagai peternak ini.

Setelah menjalani pemeriksaan, Sukena ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor selama lima bulan. Tragisnya, ketika tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bali ke Jaksa Penuntut di Kejati Bali, Sukena ditahan dan dititipkan di Lapas Kerobokan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *